Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 43 emiten yang berencana untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama periode 20 Maret–30 Juni 2025.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK mengatakan alokasi dana yang disiapkan dari 43 emiten tersebut mencapai Rp 22,54 triliun.
“Dari 43 emiten tersebut terdapat 35 emiten yang telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 3,38 triliun atau sebesar 14,98%,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (8/7).
Baca Juga: Jelang Merger, Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MFIN) Tawarkan Buyback Saham
Adapun kebijakan buyback tanpa RUPS mengacu pada pasal 7 POJK 13/2023. Di mana, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan emiten dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Meski tanpa RUPS, emiten yang akan melakukan buyback harus tetap dan wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Selanjutnya: Danantara: Orange Bonds PNM Tunjukkan Komitmen BUMN Bangun Keuangan Inklusif
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Juli 2025, Mama Lemon Jadi Rp 7.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News