Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Ia juga mendukung rencana regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal emiten yang dihapus pencatatan saham oleh bursa wajib melakukan pembelian kembali atau buyback saham yang beredar di masyarakat.
"Rencana ini baik sebagai perlindungan bagi investor apabila benar diloloskan," tambahnya.
Selain itu, Zamzami bilang, regulator juga dapat menjembatani negosiasi antara kedua belah pihak antara investor dan emiten.
Sementara itu, Analis Panin Sekuritas William Hartanto menyatakan, saham dengan potensi desliting itu memang sulit dinilai sebelum terjadi kecacatan pada pergerakan harga sahamnya.
Baca Juga: BEI pertimbangkan delisting saham Tiga Pilar (AISA), ini alasannya
William berpendapat, investor tak dapat mendeteksi saham yang berpotensi delisting dari aspek fundamentalnya saja. "Jadi kalau dengan aspek fundamental hampir tidak mungkin ketahuan, karena beberapa yang mau delisting masih dalam kondisi mencetak laba," ujarnya, Rabu (8/7).
Sehingga, ia menyarankan investor untuk mempelajari tentang frekuensi perdagangan. Saham yang terlalu volatil biasanya naik hanya karena momentum sesaat, sementara yang berdasar fundamental bakal naik stabil secara perlahan.
Meski demikian ia bilang, frekuensi perdagangan bukan menjadi indikator pasti untuk menilai saham yang berpotensi delisting. "Hanya untuk membedakan yang naiknya akan kokoh dan yang tidak," imbuh William.
Ia sependapat dengan Zamzami untuk menyarankan pelaku pasar yang sudah tersangkut di saham-saham berpotensi delisting untuk menjualnya di pasar negosiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News