kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Hindari saham yang berpotensi delisting, simak tips dari analis berikut ini


Rabu, 08 Juli 2020 / 20:56 WIB
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham dalam waktu yang cukup lama, sehingga sejumlah saham tersebut berpotensi didepak dari pasar modal. Misalnya saja saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Suspensi saham-saham tersebut sudah hampir atau melebihi masa maksimal suspensi 24 bulan. Saham CKRA telah melewati suspensi 24 bulan pada tanggal 4 Juni 2020 silam, kemudian saham AIMS akan mencapai suspensi 24 bulan pada 29 Oktober 2020, saham SUGI sudah melewati suspensi 24 bulan pada 1 Juli 2020, dan AISA mencapai suspensi 24 bulan pada 5 Juli yang lalu.

Baca Juga: Belum cabut suspensi, BEI minta Tiga Pilar (AISA) gelar public expose insidentil

Analis Phillip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr mengatakan, guna menghindari saham forced delisting investor dapat memperhatikan kedisiplinan emiten mengenai pemenuhan kewajibannya dalam kapasitasnya sebagai emiten publik. Sebagai contoh tak menyampaikan laporan keuangan serta tidak membayar denda karena tidak melakukan kewajiban ke BEI.

"Tattoo (notasi khusus) yang sudah disediakan oleh bursa bisa menjadi screening awal bagi investor. Kemudian, investor bisa mengikuti berita-berita terkini terkait emiten dan pasar mengenai masalah atau kasus yang dapat mematikan keberlangsungan perusahaan publik," jelasnya, ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Selain itu, ia juga menyarankan pelaku pasar untuk melakukan analisa sebelum masuk dan berinvestasi pada saham emiten.

Untuk investor yang sudah terlanjur berinvestasi di saham-saham berpotensi delisting, bisa menjualnya di pasar negosiasi. Hanya saja, kata Zamzami penjualan saham di pasar negosiasi harga jualnya bisa jauh lebih rendah.

Selain itu, investor juga dapat bersama-sama dengan investor lainnya untuk mencoba melakukan negosiasi langsung dengan emiten yang bersangkutan agar membeli kembali saham publik.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×