kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum cabut suspensi, BEI minta Tiga Pilar (AISA) gelar public expose insidentil


Senin, 06 Juli 2020 / 23:30 WIB
Belum cabut suspensi, BEI minta Tiga Pilar (AISA) gelar public expose insidentil


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai memenuhi serangkaian kewajiban agar tak terkena penghentian perdagangan (delisting) dari Bursa Efek Indonesia, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih harus melakukan Public Expose Insidentil dan penyampaian laporan harga saham wajar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sejauh ini AISA telah menunjukan upayanya dengan memenuhi kewajiban nonfinansial berupa penyampaian laporan keuangan interim dan audited yang berakhir Tahun 2018 serta Laporan Keuangan interim dan audited yang berakhir 31 Desember 2019.

“Perseroan juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada Bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/7).

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari, Penentuan Nasib AISA di Bursa Saham Kini di Tangan BEI

Selanjutnya, Nyoman menambahkan, dalam rangka pembukaan suspensi atas perdagangan efek AISA dan untuk memberikan informasi terkini mengenai fundamentalnya, Bursa meminta AISA untuk melakukan Public Expose Insidentil dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menjelaskan, dengan pelaksanaan Public Expose Insidentil dan penyampaian laporan harga saham wajar dari penilai yang independen, pelaku pasar akan mendapatkan informasi yang relevan dan terkini mengenai kinerja AISA dan harga wajar saham sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya.

Sebagai informasi, penghentian sementara atau suspensi saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk telah mencapai masa maksimal suspensi 24 bulan pada 5 Juli 2020 kemarin.

Adapun menurut Peraturan Bursa Nomor I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa akan menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami satu kondisi yaitu Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Baca Juga: Dua hari jelang masa maksimal suspensi AISA, berikut respons BEI

Dalam pelaksanaannya, Bursa juga senantiasa mengupayakan pembinaan termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali terkait rencana strategis yang akan dilakukan dalam mempertahankan sustainability organisasi.

“Pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan oleh Bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi oleh Perusahaan Tercatat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×