Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Henan Putihrai Sekuritas buka suara terkait sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Manajemen PT Henan Putihrai Sekuritas menyampaikan pemberian sanksi kepada perusahaan bersifat administratif.
"Sehubungan dengan rincian publikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Transparansi Penegakan Hukum Pasar Modal, 31 Oktober 2026, kami sampaikan bahwa sanksi kepada PT Henan Putihrai Sekuritas bersifat administratif," kata manajemen PT Henan Putihrai Sekuritas kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga: Indodax Pulihkan Layanan Kripto Bertahap, Pastikan Dana Member Tetap Aman
Perusahaan juga tetap menghormati keputusan OJK dan saat ini tengah mengevaluasinya untuk penyempurnaan prosedur customer due diligence dan enhanced due diligence. Ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk senantiasa melakukan perbaikan workflow dan process optimization dalam perusahaan.
"Sanksi tersebut tidak mengganggu operasional Henan Sekuritas, seluruh layanan berjalan normal. Kami berkomitmen untuk senantiasa berkolaborasi dengan regulator dan SRO dalam setiap proses yang diperlukan, demi mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia," ucap manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














