Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) terkait kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, BRI Danareksa Sekuritas dikenakan denda sebesar Rp 1,7 miliar. Sanksi tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor S-64/PM.2/2026 pada 16 Oktober 2026.
Adapun peraturan yang dilanggar ialah Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Corporate Secretary PT BRI Danareksa Sekuritas Moh. Burhan S. Widodo mengatakan dalam kapasitasnya sebagai Joint Lead Underwriter penawaran umum perdana saham CUAN pada tahun 2023, BRIDS telah menerima keputusan OJK berupa pengenaan sanksi administratif denda atas pelanggaran ketentuan administratif terkait proses tersebut.
Baca Juga: Pendapatan VKTR Teknologi (VKTR) Tembus Rp 1,06 Triliun per Kuartal III-2026
BRIDS menghormati keputusan OJK sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan regulator dan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi BRIDS untuk terus memperkuat proses internal secara berkelanjutan.
"BRIDS telah memenuhi kewajiban pembayaran atas sanksi administratif denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Burhan kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).
Burhan juga menegaskan pengenaan sanksi administratif denda tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha BRIDS. Kegiatan operasional dan seluruh layanan BRIDS tetap berjalan normal, dengan pemenuhan ketentuan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














