kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.947   8,00   0,04%
  • IDX 6.272   -26,26   -0,42%
  • KOMPAS100 816   -2,46   -0,30%
  • LQ45 623   -0,43   -0,07%
  • ISSI 217   -1,68   -0,77%
  • IDX30 345   -0,18   -0,05%
  • IDXHIDIV20 430   0,36   0,08%
  • IDX80 93   -0,18   -0,20%
  • IDXV30 117   -0,33   -0,28%
  • IDXQ30 111   0,00   0,00%

OJK Terbitkan Peraturan Soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal


Jumat, 25 September 2026 / 10:39 WIB
OJK Terbitkan Peraturan Soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal
ILUSTRASI. POJK ini mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan ke OJK melalui Sistem Pelaporan OJK (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.

Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Euforia AI dan Data Center Tak Angkat Saham DCI Indonesia (DCII), Begini Kata Analis

Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi.

“Sehingga, ini dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2026).

POJK 9 Tahun 2026 mengatur beberapa substansi utama. Yaitu, kewajiban penyampaian laporan insidental, penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, serta kewajiban penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. 

Kemudian, koreksi laporan insidental, pengaturan dalam kondisi Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan, penatausahaan laporan insidental, serta penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif.

Sekar menuturkan, penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Baca Juga: Folago Global (IRSX) Genjot Produksi Film dan Micro Drama Berbasis AI

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis.

Ini termasuk mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

“Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×