kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.895   40,00   0,22%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

Resmi! Harga Minimum Saham Rp 50 Turun Jadi Rp 1 Mulai 28/9/2026, Cek Saham Terdampak


Selasa, 22 September 2026 / 06:34 WIB
Resmi! Harga Minimum Saham Rp 50 Turun Jadi Rp 1 Mulai 28/9/2026, Cek Saham Terdampak
ILUSTRASI. Resmi! Harga Minimum Saham Rp 50 Turun Jadi Rp 1 Mulai 28/9/2026, Cek Saham Terdampak


Reporter: Adi Wikanto, Pulina Nityakanti | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan ketentuan batas harga minimum dan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. 

Melalui perubahan tersebut, BEI menurunkan batas harga minimum perdagangan saham dari sebelumnya Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).

Perubahan ketentuan tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yakni:

  • SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
  • SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026, mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua pembaruan peraturan diterbitkan pada Senin (21/9/2026) dan mulai berlaku pada Senin (28/9/2026). Dokumen peraturan dapat diakses melalui situs resmi BEI pada bagian Peraturan Perdagangan.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian batas harga minimum tersebut diikuti dengan perubahan ketentuan Auto Rejection yang berlaku. “Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

BEI menyatakan, perubahan batas harga minimum diharapkan dapat memperluas rentang harga perdagangan saham yang sebelumnya berada di level Rp50. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kualitas price discovery, meningkatkan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

Baca Juga: Jumbo! Saham Tambang Ini Akan Bayar Dividen dengan Yield 8%, Cek Jadwal Pembayaran

Ketentuan Auto Rejection Saham hingga Akhir 2026

Perubahan ketentuan BEI akan diterapkan secara bertahap. Sampai 31 Desember 2026, batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% tetap berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp10.
Berikut rincian ketentuan ARA dan ARB mulai 28 September hingga 31 Desember 2026: 

Rentang harga saham

ARA

ARB

Rp1–Rp10

Rp1

Rp1

Di atas Rp10–Rp200

35%

15%

Di atas Rp200–Rp5.000

25%

15%

Di atas Rp5.000

20%

15%


Baca Juga: Harga Saham Rp 330, Investor Dapat Dividen dengan Yield 6%, Cek Jadwal Pembayarannya

Ketentuan ARB Mulai 1 Januari 2027

Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan batas ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga saham. Artinya, persentase ARB akan disamakan dengan batas ARA pada setiap kelompok harga. 

Rentang harga saham

ARA

ARB

Rp1–Rp10

Rp1

Rp1

Di atas Rp10–Rp200

35%

35%

Di atas Rp200–Rp5.000

25%

25%

Di atas Rp5.000

20%

20%


Dengan ketentuan tersebut, saham pada rentang harga di atas Rp10 akan memiliki batas ARB yang lebih luas dibandingkan ketentuan transisi hingga akhir 2026. 

Tonton: OJK Resmi Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek

Penyesuaian Auto Rejection DINFRA

Selain efek bersifat ekuitas, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.

Penyesuaian tersebut mencakup batas harga minimum dan batas Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Berikut ketentuan yang berlaku setelah perubahan: 

Rentang harga DINFRA

ARA

ARB

Rp1–Rp10

Rp1

Rp1

Di atas Rp10

10%

10%

Baca Juga: Rekomendasi Saham Menanti Keputusan RDG BI: Cermati BBNI, DEWA dan HRTA

Daftar Saham Terimbas Batas Minimum Harga Rp 50 jadi Rp 1 

Ada banyak saham yang akan terimbas perubahan batas harga minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1 ini. . 

Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Saham GOTO masih berada di level Rp 50 pada perdagangan Senin (21/9/2026).

Jika ketentuan baru tersebut diterapkan, GOTO tidak lagi memiliki batas harga Rp 50 sebagai lantai perdagangan. Artinya, secara mekanisme perdagangan, saham GOTO dapat bergerak di bawah level tersebut.

Kondisi ini tidak berarti saham GOTO pasti turun setelah aturan baru diberlakukan. Pergerakan harga tetap ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar serta kondisi fundamental perusahaan.

Selain GOTO, berikut daftar saham gocap di BEI:

  1. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
  2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  3. PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)
  4. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
  5. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)
  6. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
  7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  8. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
  9. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  11. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
  12. PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)
  13. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  14. PT First Indo American Leasing Tbk (FINN)
  15. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  16. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
  17. PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)
  18. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  19. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  20. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  21. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
  22. PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
  23. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  24. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  25. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  26. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
  27. PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI)
  28. PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN)
  29. PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV)
  30. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  31. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  32. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
  33. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)
  34. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
  35. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
  36. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
  37. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  38. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  39. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
  40. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  41. PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)
  42. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
  43. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  44. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  45. PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE)
  46. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)




 

KPK Bongkar Dugaan Korupsi HGB, Kasus ATR/BPN Makin Melebar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×