Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) pada Senin (19/5).
P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo menjelaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham COCO,” ucapnya pada keterbukaan informasi BEI Senin (19/5).
Baca Juga: Harga Kakao Dunia Melejit, Ini Jurus Wahana Interfood (COCO) Jaga Stabilitas Produk
Pada perdagangan Selasa (20/5), harga saham COCO berada di level Rp 175 per saham, naik 34,62% dibanding sehari sebelumnya. Dalam sepekan, saham COCO meroket 150%, sementara dalam sebulan sudah melonjak hingga 169,23%.
Dengan pengumuman UMA tersebut, BEI berharap agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Selanjutnya: Respons Gojek, Grab, Maxim dan inDrive Terkait Potongan Aplikasi Ojek Online
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Awas Cuaca Hujan Ekstrem di Provinsi Ini saat Peralihan Musim Kemarau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News