kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.439   -52,00   -0,32%
  • IDX 7.721   -109,77   -1,40%
  • KOMPAS100 1.076   -13,67   -1,25%
  • LQ45 786   -10,66   -1,34%
  • ISSI 262   -3,12   -1,18%
  • IDX30 408   -5,74   -1,39%
  • IDXHIDIV20 474   -6,50   -1,35%
  • IDX80 119   -1,48   -1,23%
  • IDXV30 128   -1,01   -0,78%
  • IDXQ30 132   -1,82   -1,37%

Harga turun tajam, saham ICON masuk UMA


Jumat, 15 April 2016 / 15:00 WIB
Harga turun tajam, saham ICON masuk UMA


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Saham PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) masuk radar otoritas lantaran pergerakan sahamnya di luar kewajaran.

Saham emiten jasa akomodasi tersebut mengalami pengalami penurunan harga di luar kebiasaan. Ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan ICON dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) hari ini, Jumat (15/4).

Pada sesi I perdagangan hari ini saham telah terkoreksi sebesar 10% di level Rp 297.

Saat ini BEI tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham ICON. Kepala Divisi Pengawas Transaksi BEI, Irvan Susandy menghimbau investor untuk memperhatikan jawaban ICON atas permintaan konfirmasi bursa.

Investor juga diharapkan mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perseroan. Sementara informasi terakhir yang dipublikasikan ICON kepada publik adalah penyampaian bukti laporan keuangan pada 11 April 2016.

BEI mengingatkan investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi ICON jika belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Kendati begitu, Irvan menekankan bahwa penetapan UMA tersebut bukan serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×