kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Saham PTRO dan MLPL masuk radar UMA


Senin, 21 Maret 2016 / 17:57 WIB
Saham PTRO dan MLPL masuk radar UMA


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Multipolar Tbk (MLPL) masuk dalam kategori unusual market activity atau UMA.

PTRO sendiri terakhir mempublikasikan informasinya pada tanggal 14 Maret 2016 lalu melalui IDX Net mengenai penyampaian bukti iklan pemberitahuan RUPS. Sedangkan, MLPL terakhir mempublikasikan informasinya pada tanggal 18 Maret 2016 melalui IDX Net mengenai pemberitahuan Rencana RUPS tahunan.

Lalu per tanggal 21 Maret 2016, saham keduanya melalui surat Peng-UMA-0025/BEI.WAS/03-2016 dan Peng-UMA-0025/BEI.WAS/03-2016 dikategorikan masuk ke dalam kategori UMA.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PTRO dan MLPL tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Irvan Susandy, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI dan Eko Siswanto, Kadiv Operasional Perdagangan BEI pada Senin (21/3).

Bersamaan dengan masuknya saham PTRO dan MLPL ke dalam UMA, BEI mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban manajemen perseroan atas permintaan konfirmasi otoritas bursa. Perlu juga dipertimbangkan kinerja perseroan disertai dengan keterbukaan informasi yang dikeluarkan.

Investor pun sebaiknya mengkaji rencana aksi korporasi perusahaan, terutama yang belum mendapat restu pemegang saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," lanjut keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×