kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Bergerak tak wajar, saham ERAA masuk kategori UMA


Jumat, 11 Maret 2016 / 08:34 WIB
Bergerak tak wajar, saham ERAA masuk kategori UMA


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) masuk dalam kategori unusual market activity atau UMA. Saham ERAA dimasukkan ke dalam kategori UMA karena bergerak di luar kewajaran.

ERAA sendiri terakhir mempublikasikan informasinya pada tanggal 2 Maret 2016 lalu melalui IDX Net mengenai penjelasan atas volatilitas. Lalu per tanggal 10 Maret 2016, saham ERAA melalui surat Peng-UMA-0019/BEI.WAS/03-2016 dikategorikan sebagai UMA.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham ERAA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Eqy Essiqy, P.H Kadiv Pengawas Transaksi BEI dalam keterbukaan kemarin (10/3).

Bersamaan dengan masuknya saham ERAA ke dalam UMA, BEI mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban manajemen perseroan atas permintaan konfirmasi otoritas bursa. Perlu juga dipertimbangkan kinerja perseroan disertai dengan keterbukaan informasi yang dikeluarkan.

Investor pun sebaiknya mengkaji rencana aksi korporasi perusahaan, terutama yang belum mendapat restu pemegang saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×