kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

BEI masukkan dua saham ke kategori UMA


Selasa, 15 Maret 2016 / 08:26 WIB
BEI masukkan dua saham ke kategori UMA


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dan PT Magna Finance Tbk (MGNA) ke dalam kategori unusual market activity (UMA). Hal ini dikarenakan telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham TAXI dan MGNA di luar kebiasaan.

TAXI sendiri terakhir menyampaikan informasi pada tanggal 11 Maret 2016 melalui IDX Net mengenai laporan hasil pemeringkatan tahunan. Sedangkan MGNA menyampaikan informasi pada tanggal 8 Maret 2016 melalui IDX Net mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Irvan Susandy Kepala Divisi Pengawasan Transaksi dan Eko Siswanto, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI menilai telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham ELSA di luar kebiasaan.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham TAXI dan MGNA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar keduanya dalam keterbukaan, Senin (14/3).

Bursa mengimbau agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja serta keterbukaan informasi perseroan. Investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tak hanya itu, Bursa juga menghimbau investor agar mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Irvan dan Eko mengatakan, pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×