kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Harga nikel naik, empat saham ini layak dicermati


Senin, 02 September 2019 / 17:33 WIB
Harga nikel naik, empat saham ini layak dicermati
ILUSTRASI. Smelter nikel


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

Dia juga menjelaskan pelarangan ekspor bijih nikel bisa mendukung rencana pemerintah mengembangkan kendaraan listrik. Sebab bahan baku baterai kendaraan listrik adalah nikel dengan kadar 1,4% ke bawah.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Kementerian ESDM rencananya akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nikel ore pada akhir Desember 2019. Kebijakan memperketat pelarangan ekspor itu diklaim sebagai upaya mempercepat program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).

Baca Juga: Harga nikel naik, analis sebut saham Central Omega Resources (DKFT) menarik

Ini bertujuan agar sumber daya yang diekspor berbentuk barang jadi sehingga mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.

Selain itu, Kementerian ESDM mempercepat pelarangan ekspor tersebut, juga mempertimbangkan cadangan nikel dalam negeri yang bisa ditambang hanya tinggal 8 tahun lagi atau tersisa sekitar 700 juta ton.

Sebenarnya, pengaturan dan pelarangan ekspor mineral mentah sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009. Pada pasal 103 ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Baca Juga: Analis: Harga CPO bakal ditopang kebijakan politis

Pasal 170 beleid itu menyebutkan pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Hanya saja pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan ini melonggarkan ekspor bijih nikel sampai tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×