kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Harga nikel naik, empat saham ini layak dicermati


Senin, 02 September 2019 / 17:33 WIB
Harga nikel naik, empat saham ini layak dicermati
ILUSTRASI. Smelter nikel


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga nikel, diprediksi akan berimbas ke penjualan emiten yang ikut terdongkrak. Apalagi dengan adanya pelarangan ekspor bijih nikel. Harga nikel dalam periode waktu berjalan (ytd) telah naik 66,8% ke level US$ 17.900 per ton.

"Untuk pelarangan ekspor mentah cukup positif karena akan memberikan value added yang cukup tinggi ke emiten," jelas Analis Profindo Sekuritas Dimas W. P. Pratama, Senin (2/9).

Untuk itu, Dimas melihat pada semester dua ini, investor layak untuk memperhatikan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO, anggota indeks Kompas100 ini), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM, anggota indeks Kompas100 ini), PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) dan PT Timah (persero) Tbk (TINS, anggota indeks Kompas100 ini). Alasannya karena valuasi keempat saham tersebut masih murah. 

Sejak awal tahun hingga hari ini, harga keempat saham tersebut naik cukup tinggi. Harga saham saham ANTM naik 52,94% ke level Rp 1.170. Disusul oleh TINS yang pada penutupan pasar berhenti di Rp 1.110 atau naik 47,02% ytd.

Baca Juga: ESDM akui larangan ekspor nikel untuk amankan bahan baku baterai mobil listrik

Kemudian INCO  naik 21,78% ytd ke level Rp 3.970. Sedangkan DKFT turun 7,84% ytd ke level Rp 282 namun dalam enam bulan terakhir saham emiten ini naik hingga 12,8%.

Dari sisi valuasi, price earning ratio (PER) DKFT tercatat 14,1 kali dengan price book value ratio (PBVR) sebesar 1,46 kali. Sementara itu PER ANTM tercatat 40,34 kali dengan PBVR 1,41 kali. 

Sedangkan untuk INCO, PER perusahaan ini tercatat negatif 53,27 kali dengan PBVR 1,5 kali. Terakhir, TINS memiliki PER 6,85kali dan PBVR sebesar 1,19 kali.

Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy menilai larangan ekspor bijih nikel alias ore nikel justru menguntungkan Indonesia. Bagi INCO, pelarangan tersebut juga berdampak positif karena ikut mengerek harga.

Baca Juga: Asosiasi berikan tanggapan beragam atas larangan ekspor bijih nikel

"Harga kan sekarang tinggi sekali sampai pernah menyentuh US$ 16.000, terutama karena statement banned ore ekspor, pengaruhnya besar sekali," jelas Febriany usai RUPSLB, Jumat (16/8).

Dia juga menjelaskan pelarangan ekspor bijih nikel bisa mendukung rencana pemerintah mengembangkan kendaraan listrik. Sebab bahan baku baterai kendaraan listrik adalah nikel dengan kadar 1,4% ke bawah.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Kementerian ESDM rencananya akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nikel ore pada akhir Desember 2019. Kebijakan memperketat pelarangan ekspor itu diklaim sebagai upaya mempercepat program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).

Baca Juga: Harga nikel naik, analis sebut saham Central Omega Resources (DKFT) menarik

Ini bertujuan agar sumber daya yang diekspor berbentuk barang jadi sehingga mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.

Selain itu, Kementerian ESDM mempercepat pelarangan ekspor tersebut, juga mempertimbangkan cadangan nikel dalam negeri yang bisa ditambang hanya tinggal 8 tahun lagi atau tersisa sekitar 700 juta ton.

Sebenarnya, pengaturan dan pelarangan ekspor mineral mentah sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009. Pada pasal 103 ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Baca Juga: Analis: Harga CPO bakal ditopang kebijakan politis

Pasal 170 beleid itu menyebutkan pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Hanya saja pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan ini melonggarkan ekspor bijih nikel sampai tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×