kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Harga Minyak Terkoreksi pada Selasa (22/7) Pagi, Investor Cermati Negosiasi Dagang AS


Selasa, 22 Juli 2025 / 07:29 WIB
Harga Minyak Terkoreksi pada Selasa (22/7) Pagi, Investor Cermati Negosiasi Dagang AS
ILUSTRASI. Harga minyak terkoreksi karena investor mengamati perundingan dagang antara AS dan mitra dagangnya menjelang batas waktu 1 Agustus pekan depan. REUTERS/Alexander Manzyuk


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak terkoreksi pada perdagangan Selasa (22/7), namun tetap stabil di level US$ 67 per barel. Pukul 07.23 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Agustus 2025 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 67,10 per barel, turun 0,15% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 67,20 per barel.

Harga minyak terkoreksi karena investor mengamati perundingan dagang antara AS dan mitra dagangnya menjelang batas waktu 1 Agustus pekan depan.

Mengutip Bloomberg, negosiator Uni Eropa dan Amerika Serikat terus melakukan perundingan secara intensif dan berupaya mencapai kesepakatan dagang paling lambat pada 1 Agustus. 

Baca Juga: Harga Minyak Melemah karena Dampak Sanksi Uni Eropa Terhadap Rusia Terlihat Minim

Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan, putaran perundingan dagang AS-China berikutnya mencakup pembahasan pembelian senjata oleh Beijing  dan minyak Rusia.

Harga minyak mengalami tren naik bulan ini, namun masih turun 6% sepanjang tahun karena perang dagang Trump mengancam konsumsi dan OPEC+ terus meningkatkan produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×