kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Harga Minyak Terkoreksi Kamis (18/9/2025) Pagi, Kelebihan Pasokan Membayangi Pasar


Kamis, 18 September 2025 / 07:35 WIB
Harga Minyak Terkoreksi Kamis (18/9/2025) Pagi, Kelebihan Pasokan Membayangi Pasar
ILUSTRASI. Harga minyak terkoreksi karena pedagang mempertimbangkan dampak pemangkasan suku bunga The Fed dan ekspektasi kelebihan pasokan di akhir tahun. REUTERS/Todd Korol


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak terkoreksi tipis pada perdagangan Kamis (18/9/2025) pagi. Pukul 07.28 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Oktober 2025 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 63,98 per barel, turun 0,11% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 64,05 per barel.

Harga minyak terkoreksi karena para pedagang mempertimbangkan dampak pemangkasan suku bunga Federal Reserve, di samping peringatan berlanjutnya pelemahan pasar tenaga kerja AS.

Mengutip Bloomberg, kemarin harga minyak ditutup turun karena sebagian pedagang telah mengekspektasi penurunan suku bunga The Fed sebesar 25 basis poin, dan mengurangi lindung nilai terhadap penurunan yang lebih besar.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed

Di sisi lain, koreksi ini juga didorong oleh ekspektasi pasar minyak yang diperkirakan akan menghadapi kelebihan pasokan menjelang akhir tahun.

Selanjutnya: 4 Tips agar Meditasi Jadi Nyaman dari Ahli Khusus bagi Pemula yang Tertarik Coba

Menarik Dibaca: 4 Tips agar Meditasi Jadi Nyaman dari Ahli Khusus bagi Pemula yang Tertarik Coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×