kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak terkerek ke level tertinggi sebulan


Kamis, 05 Desember 2013 / 07:41 WIB
Harga minyak terkerek ke level tertinggi sebulan
ILUSTRASI. Fasilitas pengumpulan sampah plastik Plasticpay Dropbox dari Inocycle Technology.


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MELBOURNE. Harga kontrak minyak dunia jenis West Texas Intermediate (WTI) diperdagangkan mendekati level tertinggi dalam sebulan terakhir pagi ini (5/12). Mengutip data Bloomberg, pada pukul 11.00 waktu Sydney, harga kontrak minyak WTI berada di level US$ 97,08 per barel atau turun 12 sen di New York Mercantile Exchange.

Kemarin, harga kontrak minyak naik US$ 1,16 atau 1,2% menjadi US$ 97,20 per barel. Ini merupakan level penutupan tertinggi sejak 29 Oktober lalu.

Kenaikan harga minyak terjadi setelah cadangan minyak AS mengalami penurunan untuk kali pertama dalam 11 pekan terakhir di AS. Asal tahu saja, data yang dirilis oleh Energy Information Administration menunjukkan, cadangan minyak AS turun 5,6 juta barel selama pekan yang berakhir 29 November.

Sentimen lainnya adalah pernyataan Organization of Petroleum Exporting Counties (OPEC) yang menyetujui untuk mempertahankan kuota produksi minyaknya sebesar 30 juta barel per hari hingga Juni mendatang pada pertemuan di Vienna kemarin. Menurut Menteri Energi Venezuela Rafael Ramirez, tingkat produksi yang stabil dapat menjaga stabilitas harga minyak.

Sementara itu, harga kontrak minyak jenis Brent untuk pengantaran Januari turun 74 sen atau 0,7% menjadi US$ 111,88 per barel di ICE Futures Europe exchange di London.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×