kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.534   152,00   0,93%
  • IDX 7.851   -100,86   -1,27%
  • KOMPAS100 1.093   -13,32   -1,20%
  • LQ45 801   -10,82   -1,33%
  • ISSI 265   -2,80   -1,04%
  • IDX30 415   -6,14   -1,46%
  • IDXHIDIV20 482   -6,23   -1,28%
  • IDX80 121   -1,75   -1,43%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,46%
  • IDXQ30 134   -2,00   -1,47%

Harga Minyak Rebound dari Level Terendah Dalam 14 Bulan


Senin, 09 September 2024 / 07:23 WIB
Harga Minyak Rebound dari Level Terendah Dalam 14 Bulan
ILUSTRASI. Harga minyak menguat di pagi ini setelah terjun pada perdagangan terakhir pekan lalu.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak menguat di pagi ini setelah terjun pada perdagangan terakhir pekan lalu. Senin (9/9) pukul 7.12 WIB, harga minyak WTI kontrak Oktober 2024 di New York Mercantile Exchange menguat 1,06% ke US$ 68,39 per barel.

Akhir pekan lalu, harga minyak WTI kditutup pada US$ 67,67 per barel. Ini adalah penutupan perdagangan terendah harga minyak WTI sejak awal Juli 2023 atau dalam 14 bulan terakhir.

Harga minyak Brent kontrak November 2024 di ICE Futures menguat 1,08% ke US% 71,83 per barel pada pagi ini.

Baca Juga: Harga Emas Menguat Tipis di Awal Perdagangan Pekan Ini, Perhatikan Tanggal Berikut

Harga minyak pekan lalu tertekan oleh kabar bahwa permintaan minyak berpotensi tertekan. Tanda-tanda perlambatan ekonomi di Amerika Serikat (AS) Dan China menyebabkan analis memperkirakan permintaan minyak mentah sebagai sumber energi akan turun.

Padahal suplai masih melimpah. Arab Saudi dikabarkan memangkas harga minyak untuk penjualan ke Asia bulan depan. Penurunan ini mencerminkan outlook permintaan yang suram.

Sementara itu, OPEC, Energy Information Administration AS, serta International Energy Agency akan merilis outlook bulanan pada pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×