kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Harga minyak mentah ditutup menguat, Brent naik 0,9% dan WTI melesat 2%


Rabu, 10 Juni 2020 / 06:21 WIB
Harga minyak mentah ditutup menguat, Brent naik 0,9% dan WTI melesat 2%
ILUSTRASI. Harga minyak mentah ditutup menguat


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

Permintaan bahan bakar telah pulih dari keruntuhan April yang disebabkan oleh penguncian untuk mengendalikan pandemi. Namun, para analis mengatakan bahwa lonjakan pasar minyak yang cepat hingga lebih dari US$ 40 per barel mungkin merupakan pandangan yang terlalu optimis terhadap konsumsi.

Seperti diketahui, kini virus corona telah menewaskan lebih dari 400.000 orang di seluruh dunia, dan jumlah kasus harian baru mencapai rekor pada hari Minggu karena pandemi belum memuncak di Amerika Tengah, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan pada hari Senin.

Baca Juga: Permintaan minyak yang pulih berpotensi mengangkat harga pada semester kedua 2020

Walau begitu, Goldman Sachs sudah merevisi ke atas proyeksi harga minyak di 2020. Untuk jenis Brent naik menjadi US$ 40,40 per barel dan WTI menjadi US$ 36 per barel. 

Tetapi Goldman juga memperingatkan bahwa harga kemungkinan akan kembali dalam beberapa minggu mendatang karena ketidakpastian permintaan dan persediaan yang overhang.

Data American Petroleum Institute menunjukkan, persediaan minyak mentah AS naik 8,4 juta barel dalam pekan yang berakhir 5 Juni menjadi 539,4 juta barel. Hal ini akhirnya mempersempit penguatan harga minyak kemarin.

Sementara itu, data resmi dari pemerintah AS baru dirilis pada hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×