kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak masih tak berkutik


Rabu, 14 Januari 2015 / 11:05 WIB
Harga minyak masih tak berkutik
ILUSTRASI. Tanda stroke ringan


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Harga minyak dunia kembali menurun untuk hari keempat pada transaksi perdagangan hari ini (14/1). Data yang dihimpun Bloomberg menunjukkan, pagi tadi, harga kontrak minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengantaran Februari turun sebanyak 36 sen menjadi US$ 45,53 per barel di New York Mercantile Exchange. Pada pukul 13.45 waktu Sydney, harga kontrak yang sama diperdagangkan di posisi US$ 45,62 sebarel.

Harga minyak kian tertekan setelah Uni Emirat Arab dan Kuwait memprediksi kelebihan suplai minyak global akan berlangsung hingga paruh kedua 2015.

Sekadar informasi, harga minyak sudah hampir melorot 50% pada tahun lalu. Ini merupakan penurunan terbesar sejak krisis finansial pada 2008 lalu. Pemicunya, Organization Petroleum Exporting Countries (OPEC) menolak untuk memangkas produksi meskipun tingkat produksi minyak di AS tertinggi dalam tiga dekade terakhir.

"Ini merupakan permainan poker dan satu pihak akan mengaku kalah. Jika harga terus menurun, akan ada sejumlah masalah yang muncul. Harga minyak di level US$ 35 tidak baik bagi pihak manapun," jelas Jonathan Barratt, the chief investment officer Ayers Securities di Sydney.

Sementara itu, harga kontrak minyak jenis Brent untuk pengantaran Februari turun sebesar 45 sen atau 1% menjadi US$ 46,14 per barel di ICE Futures Europe exchange.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×