kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   10,00   0,06%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Harga minyak kembali terkoreksi dibayangi kenaikan persediaan AS


Rabu, 23 Oktober 2019 / 07:45 WIB
Harga minyak kembali terkoreksi dibayangi kenaikan persediaan AS
ILUSTRASI. Ilustrasi harga minyak.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak masih berfluktuasi. Setelah rebound pada Selasa (22/10), pagi ini harga minyak kembali terkoreksi. Rabu (23/10) pukul 07.30 WIB, harga minyak jenis west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Desember 2019 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 54,18 per barel, turun 0,55% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 54,48 per barel.

Sementara itu, harga minyak di pasar spot juga terkoreksi ke level US$ 59,45 per barel, turun 0,42% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 59,70 per barel.

Baca Juga: Harga minyak dunia tetap lesu, kombinasi sentimen ini membayangi

Koreksi harga minyak terjadi karena laporan persediaan minyak mentah AS yang kemungkinan naik dalam pekan keenam. 

Mengutip Bloomberg, laporan American Petroleum Institute menunjukkan stok minyak mentah AS naik 4,45 juta barel pekan lalu. 

Sehari sebelumnya, harga minyak sempat naik lantaran pernyataan OPEC yang kemungkinan akan mempertimbangkan pemangkasan pasokan minyak lebih dalam lagi di tengah kekhawatiran pertumbuhan permintaan minyak global.

Baca Juga: Harga minyak mencoba bangkit di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi global

Rencananya, OPEC akan mendiskusikan rencana ini pada pertemuan bulan Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×