kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak kembali naik ditopang harapan pemangkasan produksi OPEC +


Rabu, 08 April 2020 / 07:38 WIB
Harga minyak kembali naik ditopang harapan pemangkasan produksi OPEC +
ILUSTRASI. Logo OPEC


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak kembali naik pada perdagangan Rabu (8/4) setelah sempat turun kemarin. Pukul 07.25 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei 2020 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 25,08 per barel, naik 6,12% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 23,63 per barel.

Kenaikan harga minyak didorong harapan pasar yang meyakini OPEC + akan memangkas produksi minyak mentah dalam pertemuan yang akan digelar Kamis (9/4).

Baca Juga: Jelang pertemuan OPEC +, AS kembali didesak ikut dalam pemangkasan produksi minyak

Meski begitu, keputusan OPEC + akan tergantung pada Amerika Serikat yang diharapkan ikut ambil bagian dalam kesepakatan ini, menurut sumber Reuters.

Tetapi ancaman resesi besar menggantung di pasar karena terhentinya banyak kegiatan ekonomi akibat pandemi virus corona, dengan separuh populasi global di bawah beberapa bentuk penguncian atau langkah-langkah jarak sosial.

"Produsen minyak harus memotong dalam dan cepat jika mereka ingin mencegah kejenuhan total pasar minyak," kata Eurasia Group seperti dikutip Reuters.

Permintaan minyak di seluruh dunia telah turun sebanyak 30%, atau sekitar 30 juta barel per hari, bertepatan dengan langkah-langkah oleh Arab Saudi dan Rusia untuk membanjiri pasar dengan tambahan pasokan setelah kesepakatan tentang pemotongan produksi berantakan di bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×