kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga emas masih belum mampu bangkit


Kamis, 29 Januari 2015 / 10:53 WIB
Harga emas masih belum mampu bangkit
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MELBOURNE. Harga kontrak emas dunia masih saja tertekan di pasar Asia hari ini (29/1). Berdasarkan data Bloomberg, pagi tadi, harga kontrak emas untuk pengantaran segera turun sebesar 0,5% menjadi US$ 1.278,27 per troy ounce. Pada pukul 10.23 waktu Singapura, harga kontrak yang sama berada di posisi US$ 1.279,91 per troy ounce.

Harga emas menurun seiring outlook kenaikan suku bunga acuan setelah The Federal Reserve menaikkan pandangannya atas pertumbuhan ekonomi dan pasar tenaga kerja.

Seperti yang diketahui, the Fed pada Rabu sore kemarin mendeskripsikan aktivitas perekonomian sudah meningkat pada percepatan yang solid sejak mereka menggelar pertemuan pada Desember lalu. Pernyataan ini sedikit mengalami perubahan, di mana pada bulan lalu the Fed menggunakan kata moderat untuk menggambatkan tingkat pertumbuhan AS.

Sedangkan untuk kondisi pasar tenaga kerja, the Fed mengatakan sudah membaik. Pertumbuhan lapangan kerja diindikasikan "kuat", bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yakni "solid".

"Pernyataan mengenai perekonomian domestik lebih baik. Pernyataan FOMC tidak terlalu dovish, namun masih on track untuk memulai kebijakan normalisasi pada pertengahan 2015," jelas Australia & New Zealand Banking Group Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×