kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Harga CPO Terkoreksi Sebulan Terakhir, Cermati Prospek Kinerja Emiten CPO


Senin, 12 Juni 2023 / 18:16 WIB
Harga CPO Terkoreksi Sebulan Terakhir, Cermati Prospek Kinerja Emiten CPO
Harga CPO Terkoreksi Sebulan Terakhir, Cermati Prospek Kinerja Emiten CPO


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

Trade barriers di negara-negara Eropa yang kuat dan diperkuat dengan hukum juga dapat menghambat produk CPO Indonesia masuk ke wilayah tersebut.

“Kita pun harus meningkatkan diplomasi ekonomi untuk mendorong produk CPO Indonesia diterima di pasar global secara lebih luas,” paparnya.

Nafan menyarankan, agar produk untuk konsumsi domestik bisa lebih ditingkatkan tahun ini, mengingat pertumbuhan ekonomi domestik masih sangat baik di tahun ini.

“Di sisi lain, implementasi B35 di Indonesia juga bisa merata secara nasional. Pangsa pasar domestik tahun ini sangat kuat, apalagi jumlah penduduk kita terbesar di ASEAN,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Komoditas Koreksi, Bisnis Truk Tetap Melaju

Terkait harga minyak goreng yang tidak turun meskipun harga CPO turun, kata Nafan, hal itu disebabkan intervensi kebijakan pemerintah terhadap harga minyak goreng domestik. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan net profit margin dari penjualan CPO domestik.

“Dengan harga minyak goreng yang sama tetapi harga CPO turun, ada margin yang lebar untuk para produsen CPO. Profit ini penting agar produsen bisa sustainable,” paparnya.

Nafan pun merekomendasikan Buy untuk AALI dan LSIP dengan target harga masing-masing Rp 8.250 dan Rp 1.180 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×