kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Grup Djarum Beli Saham RS Hermina Rp 1 Triliun, Begini Prospek Bisnis Rumah Sakit


Kamis, 26 Juni 2025 / 19:31 WIB
Grup Djarum Beli Saham RS Hermina Rp 1 Triliun, Begini Prospek Bisnis Rumah Sakit
ILUSTRASI. RS Hermina PT Medikaloka Hermina Tbk HEAL. Grup Djarum membeli 559.185.300 saham PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dengan harga pelaksanaan pengalihan saham di level Rp 1.875 per saham.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

Kondisi ini juga selaras dengan adanya beberapa konglomerat yang menjadikan sektor rumah sakit sebagai portofolio bisnis mereka. Mereka bahkan memiliki jaringan rumah sakit raksasa yang terus ekspansi ke sejumlah daerah.

Beberapa pebisnis tersebut ialah Dato Sri Tahir, Mochtar Riady, dan Boenjamin Setiawan. 

Dato Sri Tahir merupakan pemilik Grup Mayapada. Ia memiliki Mayapada Hospital yang didirikan Healthcare Group pada 1 Juni 2008. Kini, Mayapada Hospital telah berekspansi hingga memiliki 7 unit rumah sakit.

Baca Juga: Grup Djarum Beli Saham Medikaloka Hermina (HEAL)

Kemudian, Mochtar Riady. Dia merupakan pendiri Grup Lippo sekaligus mertua dari Dato Sri Tahir. Dirinya mengelola rumah sakit dengan nama Siloam Group dan bahkan telah menjadi sebuah perusahaan terbuka, PT Siloam International Hospitals Tbk. Kini, Siloam telah memiliki 41 rumah sakit dan 25 klinik.

Ada juga Benjamin Setiawan, yang merupakan pendiri perusahaan raksasa farmasi PT Kalbe Farma Tbk. Tak hanya itu, ia juga mengendalikan RS Mitra Keluarga 1989. Kini telah berekspansi dan memiliki 26 unit rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×