Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan alias delisting PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) pada Senin (4/3) lantaran suspensi telah mencapai empat tahun.
Pengumuman tersebut telah ditandatangani oleh Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I dan Pande Made Kusuma Ari A Kepada Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.
BEI menyampaikan potensi delisting tersebut sehubungan dengan suspensi atau penghentian perdagangan saham Mitra Pemuda yang telah mencapai 48 bulan atau tepatnya pada 29 Februari 2024.
Baca Juga: Sebanyak 17 Perusahaan Antre IPO di BEI, Mayoritas Punya Aset Menengah
Dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka.
Di sisi lain, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News