kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Disuspensi 30 Bulan, BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Steadfast Marine (KPAL)


Kamis, 29 Februari 2024 / 16:14 WIB
Disuspensi 30 Bulan, BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Steadfast Marine (KPAL)
ILUSTRASI. BEI kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan alias delisting terhadap saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan alias delisting terhadap saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL).  

“Masa suspensi saham KPAL telah mencapai 30 bulan pada tanggal 28 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/2).

Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Di sisi lain, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: Ada 38 Saham yang Terancam Delisting dari Bursa, Berikut Daftarnya

Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×