Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Virus corona berdampak pula pada layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Selasa (17/3), OJK dalam situs resmi menjelaskan jika layanan konsumen melalui kunjungan langsung alias walk in dihentikan sementara. Sebagai gantinya, layanan konsumen OJK ini bisa melalui kontak OJK 157.
"Langkah ini untuk meminimalkan risiko penyebaran virus Covid 19," jelas OJK dalam situsnya. Tak hanya melalui layanan telepon 157. Layanan konsumen juga bisa dilakukan lewat email konsumen@ojk.go.id atau watsap lewat 081157157157.
Akhir pekan lalu Sabtu (14/3), Satgas Waspada Investasi kembali memaparkan telah menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.
Baca Juga: Baca Juga: Bukannya Berkurang, Jumlah Fintech Tanpa Izin yang Gentayangan Justru Bertambah
Pada Maret 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Angka ini bertambah dari Januari 2020, dimana saat itu Satgas Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.
Sementara, total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.
Sampai pertengahan Maret 2020, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga menawarkan investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Kegiatan 15 entitas tersebut diantaranya, tujuh bergerak di bidang perdagangan forex tanpa izin, empat investasi uang dan empat lainnya bergerak di investasi lain.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Baca Juga: Hati-hati, berikut daftar 25 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi
Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News