Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen ban PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dengan tenor 7 tahun yang diperoleh dari sindikasi bank yang terdiri dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Permata Tbk dan PT Bank KEB Hana Indonesia.
Direktur Keuangan GJTL Kisyuwono mengatakan, fasilitas kredit ini dalam mata uang rupiah senilai Rp 1,33 triliun yang merupakan fasilitias kredit baru.
Berdasarkan perjanjian kredit sindikasi tertanggal 26 Februari 2021, BCA juga berperan sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dari para pihak pembiayaan.
Baca Juga: Sejumlah emiten mengajukan perpanjangan jatuh tempo utang
Pada saat yang sama, seluruh hasil pencairan fasilitas kredit baru dipergunakan GJTL untuk melunasi lebih awal sisa utang kredit sindikasi GJTL berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman senior berjaminan berjangka tertanggal 27 Juli 2017 dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk sebagai agen fasilitas senilai US$ 78,75 juta dan Rp 200.33 miliar yang akan jatuh tempo secara bertahap pada tahun 2022.
Dengan diperolehnya fasilitas kredit baru, Kisyuwono mengharapkan, dapat membawa dampak positif secara jangka panjang yaitu membantu likuiditas dan meredam gejolak pengaruh valuta asing yang akan berpengaruh pada laba rugi.
“Mengingat fasilitas kredit baru seluruhnya diperoleh dalam mata uang rupiah dan memiliki tenor selama 7 tahun, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan,” terangnya dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (1/4).
Selanjutnya: Berencana terbitkan obligasi, simak rekomendasi saham Gajah Tunggal (GJTL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News