Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons pengumuman S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantau (watchlist) untuk potensi penurunan status dari emerging market menjadi frontier market.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan BEI telah menghubungi S&P DJI dan tengah menunggu jadwal untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Atas pengumuman S&P DJI pagi ini, terus terang kami akan berdiskusi dengan S&P DJI sebagaimana selama ini kami berdiskusi dengan MSCI dan juga FTSE," kata Irvan di gedung BEI, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Pemegang Obligasi Korporasi Didominasi Investor Reksadana dan Perbankan
Irvan bilang, BEI selama ini telah menjalankan berbagai langkah reformasi yang sebelumnya menjadi perhatian penyedia indeks global. Di antaranya, penyampaian data yang lebih rinci mengenai jenis investor, keterbukaan data pemegang saham di atas 1%, penerapan ketentuan free float minimum 15% dengan masa transisi tiga tahun, hingga penerapan daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Irvan menjelaskan, daftar HSC juga terus diperbarui. Beberapa saham telah masuk ke dalam daftar tersebut, sementara sebagian lainnya telah dikeluarkan setelah struktur kepemilikannya dinilai tidak lagi terkonsentrasi.
Selain itu, BEI juga terus mengevaluasi metodologi HSC. Namun, sejumlah faktor pemicu yang digunakan dalam penetapan HSC masih terus disempurnakan sebagai respons atas masukan dari investor global.
"Jadi, kami terus melakukan improvement agar concern-concern terkait dengan konsentrasi trading bisa kita akomodir atau bisa kita pantau," ucap Irvan.
Ia menambahkan, penetapan HSC tidak berdiri sendiri, melainkan dikombinasikan dengan sistem pengawasan transaksi (surveillance) yang dilakukan BEI sehingga pengawasan terhadap integritas pasar tetap berjalan.
Baca Juga: Bursa Indonesia Masuk Watchlist S&P, Simak Proyeksi IHSG hingga Akhir 2026
Di sisi lain, BEI juga membuka ruang dialog dengan pelaku pasar baik untuk Anggota Bursa maupun aset manejemen. Bursa telah menyebarkan survei kepada para pelaku pasar untuk memperoleh masukan mengenai kebijakan yang telah diterapkan serta langkah lanjutan yang diharapkan pasar.
"Jadi, ini kita sedang melakukan proses review yang berkelanjutan dan yang sudah pasti adalah proses penegakan hukum, proses 8 aksi percepatan reformasi pasar modal terus kita lakukan dan itu bersinergi dengan SRO dan dengan OJK juga. Ini terus kita lakukan dan tindakan pengawasan, mengawasi pasar sudah pasti terus dilakukan tanpa henti oleh Bursa Efek Indonesia, SRO, dan juga oleh OJK," jelasnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













