Reporter: Yuliana Hema | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten terlunta-lunta untuk memenuhi ketentuan minimal free float 15%. Bahkan, beberapa dari emiten yang memilih untuk hengkang dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jika dicermati beberapa emiten yang sedang berproses untuk go private belum memenuhi ketentuan free float. Misalnya, PT Era Graharealty Tbk (IPAC) yang jumlah saham free float-nya mencapai 9,4% per September 2026.
IPAC telah mendapatkan persetujuan untuk mengubah status perusahaan menjadi tertutup alias go private dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Oktober 2026.
Persetujuan tersebut mencakup rencana pembelian saham milik publik melalui Penawaran Tender Sukarela atau Voluntary Tender Offer (VTO) oleh APAC Investment 2 Pte di harga Rp 250 per saham.
Dua emiten menara telekomunikasi yang terafiliasi Grup Djarum sudah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk go private, yakni PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).
Baca Juga: RUPSLB Era Graharealty (IPAC) Setujui Go Private dan Delisting
Per 30 September 2026, soal saham free float SUPR hanya mencapai 0,07% dan IBST sebesar 0,01%. Namun penurunan free float ini sejalan dengan proses tender offer yang dilakukan masing-masing pengendali.
Bahkan beredar kabar, CIMB Group Holdings Malaysia tengah mempertimbangkan privatisasi dan delisting PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dengan alasan penyesuaian ketentuan minimal free float.
Jika ditelisik, jumlah saham free float BNGA mencapai 1,86 miliar saham atau setara dengan 7,5% per September 2026. Kondisi ini juga dialami sejumlah bank asing lainnya.
Seperti, seperti PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) dengan free float 6,67%, PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) 7,34%, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) 7,53% dan PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) 7,55%.
Baca Juga: SUPR Resmi Kantongi Restu Go Private, Harga Tender Offer Rp45.000 per Saham
Lalu ada PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) dengan free float 7,67%, PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) 7,68%, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) 7,87%, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) 8,29%,dan PT Bank Permata Tbk (BNLI) 9,97%.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut rencana kenaikan free float minimal 15% karena bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia dalam rangka menanggapi sorotan penyedia indeks global.
Namun mengacu data BEI per 31 Maret 2026, ada 328 perusahaan tercatat yang belum memenuhi minimal free float 15% dengan besaran kapitalisasi pasar dan tenggat waktu yang berbeda-beda.
Rinciannya, terdapat 247 emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun yang belum mencapai free float 15%. Para emiten ini diberi batas waktu sampai dengan 31 Maret 2029.
Ada 63 emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun dengan free float di bawah 12,5%. Kelompok ini memiliki kewajiban pemenuhan secara bertahap, yakni 12,5% pada 31 Maret 2027 dan 15% di Maret 2028.
Kemudian ada 18 emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun dengan free float 12%-15% wajib merampungkan kewajiban ketentuan free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2027.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy menyampaikan sejak awal dirinya kurang setuju dengan kebijakan menaikkan minimum free float menjadi 15% secara seragam.
Baca Juga: BEI Umumkan 327 Emiten Belum Memenuhi Ketentuan Minimal Free Float 15%
“Persentase free float tidak bisa dijadikan ukuran tunggal untuk menilai kualitas maupun likuiditas suatu saham,” katanya kepada Kontan, Minggu (25/10/2026).
Budi mencontohkan Saudi Aramco, salah satu perusahaan terbesar di dunia, memiliki free float hanya sekitar 2,5%. Kemudian, SpaceX ketika IPO juga melepas kurang dari 5% sahamnya.
“Ini menunjukkan free float rendah tidak selalu menjadi persoalan. Free float 5% dari emiten berkapitalisasi Rp 1.000 triliun setara Rp 50 triliun, jauh lebih besar daripada free float 30% dari emiten berkapitalisasi Rp 1 triliun,” ucapnya.
Lagi pula, lanjut Budi, menaikkan free float tidak otomatis meningkatkan likuiditas. Jika ratusan emiten harus menambah saham publik dalam waktu berdekatan, lantas muncul pertanyaan siapa yang akan menyerap tambahan pasokan tersebut.
“Tanpa peningkatan permintaan, harga saham justru berpotensi tertekan. Dalam kondisi demikian, wajar jika sebagian pemegang saham pengendali lebih memilih membawa perusahaannya keluar dari bursa,” tuturnya.
Budi bilang memang, keputusan delisting IPAC, IBST, dan SUPR tidak seluruhnya disebabkan aturan free float. Namun, kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi BEI dan OJK.
Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas pasar justru mengurangi jumlah emiten berkualitas dan pilihan investasi bagi masyarakat.
Baca Juga: Free Float 15% Dinilai Dongkrak Likuiditas, Jadi Peluang Akumulasi Saham?
“Apalagi, MSCI tidak pernah mensyaratkan semua emiten memiliki free float minimum 15%. Perhatian MSCI lebih luas, termasuk transparansi kepemilikan, investabilitas, dan integritas perdagangan,” ucap Budi.
Menurutnya, ketentuan 15% perlu ditinjau kembali, bukan sekadar diperpanjang tenggat waktunya. Persyaratan free float seharusnya mempertimbangkan kapitalisasi pasar, nilai saham publik yang beredar, dan likuiditas perdagangan
Pengamat Pasar Modal, Irwan Ariston menyebut sebenarnya batas free float 10% sudah cukup dengan beberapa saham dunia lainnya yang juga sahamnya tetap masuk indeks MSCI.
Dia bilang perlu membedakan antara persyaratan perusahaan untuk tercatat di BEI dan persyaratan saham untuk masuk indeks global. Kebijakan pasar modal Indonesia harus berangkat dari kebutuhan pendanaan dunia usaha, perlindungan investor, dan karakteristik pasar domestik.
Irwan mengusulkan agar ketentuan minimum free float BEI ditinjau kembali dan ditetapkan sebesar 10%, disertai kewajiban keterbukaan kepemilikan saham yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali, termasuk pemilik manfaat akhirnya.
Menurutnya, saham yang secara substansi masih berada dalam kendali kelompok pengendali tidak boleh dihitung sebagai free float, meskipun tercatat atas nama pihak berbeda.
“Dengan demikian, penguatan aturan berfokus pada transparansi dan kepemilikan publik yang benar-benar independen, bukan sekadar besarnya persentase,” ucap Irwan.
Dia membandingkan dengan pasar saham Singapura yang menetapkan minimum kepemilikan publik 10% bagi perusahaan yang sudah tercatat. Inggris menggunakan minimum 10% dalam persyaratan penerimaan pencatatan saham perusahaan komersial.
Sementara itu, Nasdaq menggunakan ukuran jumlah dan nilai saham publik serta penyebaran pemegang saham, bukan persentase seragam 15%. Ketiga pasar tersebut tetap memiliki saham yang masuk indeks MSCI.
“Jika diperlukan penyesuaian waktu, pemberiannya harus berdasarkan kendala yang dapat dibuktikan dan rencana pemenuhan yang terukur,” kata Irwan.
Baca Juga: Emiten Dikejar Target Penuhi Minimal Free Float, BEI Catat Ada 329 Emiten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














