Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melanjutkan suspensi saham PT PP Tbk (PTPP).
Keputusan BEI itu terjadi kala PTPP sebelumnya telah mengumumkan master restructuring agreement (MRA) sudah efektif berlaku sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.
BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi saham PTPP akibat kelalaian perseroan dalam membayar kewajiban.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M Panjaitan mengatakan, PTPP telah menunda pembayaran sejumlah kewajiban yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Lagi Senin (26/10), Dibayangi Harga Minyak dan Arus Asing
Pertama, bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (PTPP03BCN2). Kedua, pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (SMPTPP01BCN2).
Penundaan pembayaran tersebut menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) PTPP.
“Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PTPP di seluruh pasar sejak sesi pra-pembukaan perdagangan pada Jumat, 23 Oktober 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” katanya dalam pengumuman tanggal 23 Oktober 2026 itu.
Sebagai catatan, suspensi saham PTPP kali pertama dilakukan Bursa pada 5 Oktober 2026 menyusul penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1). Pembayaran bunga kedua surat utang tersebut seharusnya dilakukan pada 2 Oktober 2026.
Di tengah keputusan suspensi saham itu, PTPP terus berupaya melanjutkan langkah restrukturisasi utang lewat MRA.
Per tanggal 21 Oktober 2026, seluruh ketentuan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam MRA berlaku efektif dan mengikat bagi perseroan, pihak pembiayaan restrukturisasi, dan seluruh pihak yang terlibat dalam restrukturisasi dimaksud.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad mengatakan, penandatanganan MRA alias Perjanjian Kredit untuk tujuan restrukturisasi dengan para pihak bank selaku kreditur perseroan dilakukan pada tanggal 10 September 2026.
PTPP pun menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Bank Mandiri selaku Agen Fasilitas Restrukturisasi Nomor: CBG.CB4/5819/2026 Perihal Pemberitahuan atas Pemenuhan Syarat Efektif Perjanjian Induk Restrukturisasi menyatakan bahwa seluruh persyaratan efektif sebagaimana ditentukan dalam MRA telah dipenuhi oleh seluruh Pihak dalam MRA.
“Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA/Perjanjian Kredit berikut diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi tanggal 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Sarana Menara (TOWR) Bakal Terima Dividen Interim Rp 176 Miliar dari Protelindo
Dalam catatan KONTAN, jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA (baik pokok dan bunga pada Juli 2026) secara keseluruhan mencapai Rp 18,2 triliun.
Bank dan lembaga keuangan yang telah menyetujui restrukturisasi adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Bank Mandiri selaku agen fasilitas turut serta juga menandatangani MRA ini.
PTPP dan kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokkan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, utang/pembiayaan yang dikecualikan. Fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur/pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek/bowheer dari PTPP. Pembayaran kembali utang/pembiayaan dikecualikan akan bersifat independen dari arus kas tersedia dari proyek-proyek terkait.
“Bunga/bagi hasil 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan sesuai dengan jadwal termin pemasukan kas dari masing-masing proyek bersangkutan,” sebut Faizal.
Kedua, Tranche A. Pinjaman kredit/pembiayaan berjangka (term loan) sebesar kurang lebih Rp 13.331.131.239.521 Pembayaran kembali Tranche A akan diselesaikan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment.
“Bunga/bagi hasil 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada tahun 2041,” tuturnya.
Baca Juga: Saham Baru Visi Media (VIVA) Bertambah 43 Miliar, Pemegang Saham Terancam Dilusi 72%
Ketiga, Tranche B. Pinjaman kredit/pembiayaan berjangka (term loan) sebesar kurang lebih Rp 4.047.581.065.044. Pembayaran kembali pembayaran kembali Tranche B akan diselesaikan selama 5 tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan PTPP. “Bunga/bagi hasil 1% per annum dan dibayarkan setiap 3 bulan,” tulis PTPP.
Keempat, Tranche C. Bunga/bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill sampai dengan tanggal efektif. Pembayaran kembali pembayaran kembali Tranche C akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif dan tidak dikenakan bunga/bagi hasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














