Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kesamaan nama yang dimiliki salah satu perusahaan yang disinyalir sebagai perusahaan investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi, PT Finex Gold Berjangka dengan perusahaan berjangka PT Finex Berjangka tidak berarti keduanya memiliki keterkaitan. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak PT Finex.
“Hanya kesamaan nama, tapi sama sekali tidak ada hubungan dan keterkaitan. Itu dua entitas perusahaan yang berbeda,” terang Nanang Wahyudin, Wakil Pialang PT Finex Berjangka kepada KONTAN, Kamis (23/2).
Selain itu ditegaskan oleh Nanang, PT Finex Berjangka memiliki izin resmi dan tercatat di website Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Saat dicek ke www.bappebti.go.id, PT Finex Berjangka termasuk ke jajaran pialang berjangka resmi di bawah Bappebti dengan nomor izin 47/BAPPEBTI/SI/04/2013.
Aktivitas PT Finex Berjangka sendiri adalah trading forex. Selain itu, alamat PT Finex Berjangka sebagaimana yang tercantum di website Bappebti yakni di The Plaza Tower Lantai 38, Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta. Sementara PT Finex Gold Berjangka beralamat di Central Plaza 73 Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav 57-59 Jakarta.
“Alamat tersebut dinyatakan fiktif karena ketika akan melayangkan surat pemanggilan tidak sampai akibat tidak adanya alamat tersebut di Jakarta,” jelas Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.
Dalam penelusuran Satgas juga Bappebti sudah memastikan bahwa PT Finex Gold Berjangka tidak memiliki izin resmi Bappebti. “Jelas berbeda dengan PT Finex Berjangka. Selain berbeda, kami pun tidak memiliki kerja sama dengan perusahaan tersebut,” tegas Nanang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News