kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Waspadai 7 penawaran investasi ilegal ini


Kamis, 23 Februari 2017 / 20:46 WIB
Waspadai 7 penawaran investasi ilegal ini


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. List perusahaan yang disinyalir melakukan aktivitas investasi ilegal kembali bertambah. Kamis (23/2) Satgas Waspada Investasi merilis tujuh nama baru yang wajib diwaspadai masyarakat karena belum memiliki izin otoritas berwenang dan berpotensi merugikan.

Seperti yang tertulis dalam rilis resminya, tujuh perusahaan tersebut antara lain PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan terakhir Talk Fusion.

Dengan rilisnya nama-nama ini, Satgas meminta ketujuh perusahaan untuk segera melengkapi izin resmi dan sementara waktu menghentikan kegiatannya.

“Penghentian kegiatan harus dilakukan selama belum ada izin resmi dari otoritas berwenang. Nantinya setelah izin dikantongi baru kita akan evaluasi ulang untuk kegiatannya lagi,” ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Kamis (23/2).

Keputusan ini pun merupakan tindak lanjut dari upaya pemantauan yang selama ini dilakukan oleh tim Satgas. Dari semua perusahaan tersebut PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo dan PT Finex Gold Berjangka yang tidak memenuhi panggilan Satgas.

“Karena memang alamatnya fiktif jadi undangan yang kami layangkan tidak sampai dan hingga sekarang tidak ada konfirmasi resmi dari perusahaan tersebut,” ujar Tongam.

Kelima perusahaan ini disurati pada 10 Januari 2017 dan diminta hadir pada rapat evaluasi 24 Januari dan 31 Januari 2017. Namun semuanya mangkir dan sejak 24 Januari 2017 diputuskan segala aktivitas dan penawaran yang dilakukan harus berhenti akibat tidak adanya izin resmi dan indikasi money game dalam prosesnya.

Sementara dua perusahaan lain memenuhi undangan Tongam dan bersedia menghentikan kegiatannya sembari melengkapi kebutuhan legalitas resmi dari otoritas berwenang.

“Masyarakat sebaiknya waspada dan apabila sudah terlanjur mengikuti aktivitas yang tersebut sebaiknya segera menarik dananya,” himbau Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×