kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Waspadai 7 penawaran investasi ilegal ini


Kamis, 23 Februari 2017 / 20:46 WIB
Waspadai 7 penawaran investasi ilegal ini


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. List perusahaan yang disinyalir melakukan aktivitas investasi ilegal kembali bertambah. Kamis (23/2) Satgas Waspada Investasi merilis tujuh nama baru yang wajib diwaspadai masyarakat karena belum memiliki izin otoritas berwenang dan berpotensi merugikan.

Seperti yang tertulis dalam rilis resminya, tujuh perusahaan tersebut antara lain PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan terakhir Talk Fusion.

Dengan rilisnya nama-nama ini, Satgas meminta ketujuh perusahaan untuk segera melengkapi izin resmi dan sementara waktu menghentikan kegiatannya.

“Penghentian kegiatan harus dilakukan selama belum ada izin resmi dari otoritas berwenang. Nantinya setelah izin dikantongi baru kita akan evaluasi ulang untuk kegiatannya lagi,” ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Kamis (23/2).

Keputusan ini pun merupakan tindak lanjut dari upaya pemantauan yang selama ini dilakukan oleh tim Satgas. Dari semua perusahaan tersebut PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo dan PT Finex Gold Berjangka yang tidak memenuhi panggilan Satgas.

“Karena memang alamatnya fiktif jadi undangan yang kami layangkan tidak sampai dan hingga sekarang tidak ada konfirmasi resmi dari perusahaan tersebut,” ujar Tongam.

Kelima perusahaan ini disurati pada 10 Januari 2017 dan diminta hadir pada rapat evaluasi 24 Januari dan 31 Januari 2017. Namun semuanya mangkir dan sejak 24 Januari 2017 diputuskan segala aktivitas dan penawaran yang dilakukan harus berhenti akibat tidak adanya izin resmi dan indikasi money game dalam prosesnya.

Sementara dua perusahaan lain memenuhi undangan Tongam dan bersedia menghentikan kegiatannya sembari melengkapi kebutuhan legalitas resmi dari otoritas berwenang.

“Masyarakat sebaiknya waspada dan apabila sudah terlanjur mengikuti aktivitas yang tersebut sebaiknya segera menarik dananya,” himbau Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×