Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perdagangan ETF Bitcoin spot resmi disetujui oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Dampak dari persetujuan yang diberikan oleh SEC tersebut dinilai sangat besar bagi perkembangan industri kripto.
Seperti diketahui, SEC melalui situs resminya telah mengumumkan bahwa mereka menyetujui sejumlah berkas ETF Bitcoin spot pada hari Rabu (10/1) waktu setempat. Regulator memberikan lampu hijau untuk 11 produk ETF Bitcoin sekaligus yang diharapkan membawa katalis positif untuk pasar kripto.
Financial Expert Ajaib Kripto, Panji Yudha mengatakan, persetujuan ETF Bitcoin spot ini telah menjadi sejarah dalam industri aset kripto. Perjalanan panjang telah dilalui untuk sampai pada persetujuan ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat.
Perjalanannya dimulai pada Pada tanggal 1 Juli 2013, Cameron dan Tyler Winklevoss mengajukan Winklevoss Bitcoin Trust sebagai ETF bitcoin mengirimkan aplikasi pertama untuk produk keuangan tersebut ke SEC.
Baca Juga: Kehadiran Bitcoin ETF Bisa Meruntuhkan Stigma Negatif Terhadap Aset Kripto
Meskipun permohonan ETF Bitcoin telah ditolak beberapa tahun terakhir, ETF Bitcoin berdasarkan produk berjangka lebih dahulu disetujui oleh SEC mulai tahun 2021.
“Sejumlah besar permohonan ETF Bitcoin berbasis spot telah ditolak beberapa kali dengan alasan bahwa sifat Bitcoin yang tidak diatur menciptakan terlalu banyak kerugian serta risiko bagi investor,” kata Panji saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/1).
Namun ceritanya saat ini sudah jauh berbeda. Panji menyebutkan bahwa Bitcoin semakin populer dalam beberapa tahun terakhir yang tercermin dari peningkatan harga dan volume perdagangan. Hal itu pula yang kemungkinan besar melatarbelakangi SEC menerima ETF Bitcoin spot.
Peningkatan adopsi Bitcoin dan teknologi blockchain juga memegang peran penting yang mendorong SEC untuk menyetujui ETF Bitcoin spot. Selain itu, SEC kemungkinan mempertimbangkan adanya peningkatan minat dari institusi keuangan besar terhadap pasar kripto.
Terlebih, setelah BlackRock yang merupakan salah satu raksasa manajemen aset global, mengajukan permohonan untuk meluncurkan ETF Bitcoin pada bulan Juni 2023. Langkah Blackrock ini turut memicu lonjakan permohonan serupa dari pesaingnya.
Panji memandang bahwa dampak keputusan ini akan berfungsi sebagai modal menuju peraturan kripto yang lebih luas yang kemungkinan mengurangi beberapa ketakutan investor untuk berinvestasi di aset kripto. Hal ini tidak hanya memberikan lebih banyak perlindungan peraturan, namun juga memungkinkan investor untuk berinvestasi di aset kripto dengan mudah melalui manajer investasi.
Merujuk daftar manajer investasi yang telah mendapatkan persetujuan penerbitan ETF Bitcoin spot, maka besar kemungkinan sejumlah besar uang akan mengalir ke ETF spot Bitcoin. Optimisme tersebut telah membantu meningkatkan harga Bitcoin secara substansial dalam beberapa bulan terakhir dan berpotensi akan masih akan berlanjut ke depannya.
Baca Juga: ETF Bitcoin Akhirnya Direstui, Pahami Keuntungan & Risiko Investasi ETF
“Investor telah antusias menanti keputusan ini sejak Blackrock mengajukan aplikasinya pada Juni 2023 lalu, saat itu harga BTC sekitar US$25.000. Maka, berpotensi adanya aksi ambil untung (profit-taking) dalam jangka pendek, namun potensi bullish hingga akhir tahun berpotensi akan tetap berlanjut,” imbuh Panji.
Persetujuan ETF ini dapat mengubah sentimen investor terhadap kripto, membuatnya lebih positif dan dianggap sebagai aset yang semakin mapan. Hal ini dapat menciptakan efek domino di seluruh pasar, termasuk di Indonesia termasuk akan meningkatkan jumlah investor dan transaksi
“Secara keseluruhan, persetujuan Bitcoin ETF spot oleh SEC di AS diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap pasar kripto di Indonesia,” tutur Panji.