kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Entitas Menara Telekomunikasi Milik Djarum Perpanjang Masa Pinjaman Rp 4 Triliun


Minggu, 03 Mei 2026 / 17:57 WIB
Entitas Menara Telekomunikasi Milik Djarum Perpanjang Masa Pinjaman Rp 4 Triliun
ILUSTRASI. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) melakukan refinancing alias restrukturisasi pinjaman senilai Rp 4 triliun.(Dok/IBST)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) melakukan refinancing alias restrukturisasi pinjaman senilai Rp 4 triliun untuk mengoptimalkan struktur pembiayaan. 

Pinjaman ini turut melibatkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT BIT Teknologi Nusantara, PT Varnion Technology Semesta dan PT Iforte Payment Infrastructure. 

Sekretaris Perusahaan Inti Bangun Sejahtera Suciratin menjelaskan IBST beserta enam perusahaan lainnya telah menandatangani perubahan ketiga pada 30 Juni 2026 atas perjanjian perubahan dan  pernyataan kembali tertanggal 22 Oktober 2024. 

Baca Juga: Alamtri Minerals (ADMR) Catat Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih pada Kuartal I-2026

“Penandatanganan Perjanjian Fasilitas sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu dan peningkatan nilai sub-limit untuk Iforte Payment Infrastructure senilai Rp 1 triliun,” tulisnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis, Kamis (30/4/2026). 

Restrukturisasi pinjaman ini, kata Suciranti, akan memungkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. Di mana, Protelindo akan memberikan jaminan perusahaan. 

“Penandatanganan Perjanjian Fasilitas ini tidak memiliki dampak material negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha IBST,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×