kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Empat perusahaan ini kembali gagal bayar bunga secara tepat waktu


Selasa, 18 Agustus 2020 / 23:16 WIB


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang melakukan penundaan alias gagal (default) membayar bunga tepat waktu kembali bermunculan. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Agustus 2020, ada empat perusahaan yang meminta menunda pembayaran pokok dan bunga surat utang. 

Nama-nama perusahaan yang menunda pembayaran bunga masih nama yang sama. Mereka diantaranya adalah PT Corpus Prima Mandiri, Perum PNRI, PT Wadhe Putra Nusantara, PT Bumi Surya Cemerlang. 

Baca Juga: MTN Rp 100 Miliar Jatuh Tempo Hari Ini, Corpus Prima Mandiri Minta Perpanjangan

1. PT Corpus Prima Mandiri 

Perusahaan ini telah melakukan penundaan pembayaran bunga sejak akhir Maret 2020. Pada bulan Agustus ini, Corpus kembali gagal bayar bunga ke empat MTN I Corpus Prima Mandiri tahun 2019 seri E. Seharusnya bunga tersebut diberikan kepada pemegang MTN pada 10 Agustus 2020. Tapi rencana tersebut tertunda. 

MTN I Corpus Prima Mandiri tahun 2019 seri E bernilai pokok Rp 30,5 miliar dan akan jatuh tempo pada 8 Agustus 2020. MTN ini membayar bunga 12% per tahun. 

Corpus Prima Mandiri pada bulan ini juga gagal membayar bunga ke 6 MTN II Corpus Prima Mandiri tahun 2019 seri A. MTN ini memberi bunga tetap 12% per tahun dengan nilai pokok Rp 18,2 miliar. MTN ini akan jatuh tempo pada 13 Februari 2022. 

Seharusnya MTN ini membayar bunga ke enam pada 13 Agustus 2020. Tapi rencana tersebut tidak akan dilakukan. 

2. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI)

Baca Juga: Ada enam perusahaan menunda pembayaran bunga surat utang selama bulan Mei 2020

Pembayaran bunga ke 9 MTN I Perum PNRI tahun 2018 kembali tertunda. Padahal seharusnya pembayaran bunga ke 9 dilakukan pada 11 Agustus 2020. Sebelumnya, Perum PNRI juga gagal membayar bunga ke 8 tepat waktu pada Mei 2020. 

MTN I Perum PNRI tahun 2018 bernilai pokok Rp 145 miliar dan akan jatuh tempo pada 11 Mei 2021. MTN milik perusahaan pelat merah ini memberi bunga tetap 11,25% yang dibayar setiap tiga bulan sekali. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×