kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Empat anak usaha AISA raih pinjaman Rp 1,27 T


Kamis, 28 Januari 2016 / 19:16 WIB
Empat anak usaha AISA raih pinjaman Rp 1,27 T


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dalam keterbukaan informasi yang perlu diketahui publik mengumumkan bahwa entitas anak perusahaannya berhasil melakukan pinjaman bank senilai Rp 1,27 triliun.

Entitas anak perusahaan yang meraih pinjaman adalah PT Dunia Pangan, PT Indo Beras Unggul, PT Jatisari Srirejeki, dan PT Sukses Abadi Karya Inti.

Keempatnya pada tanggal 25 Januari 2016 lalu menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Committed Revolving Credit Facility Agreement dengan pihak kreditur. Adapun bank yang menjadi kreditur adalah PT Rabobank International Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ ltd Jakarta Branch dengan nilai plafond pinjaman senilai Rp 1,27 triliun.

"Alasan diadakannya perjanjian tersebut adalah kebutuhan tambahan modal kerja untuk PT Dunia Pangan dan anak usahanya PT Indo Beras Unggul, PT Jatisari Srirejeki, dan PT Sukses Abadi Karya Inti," ujar Budhi Istanto Suwito, Direktur AISA dalam keterbukaan, Kamis (28/1).

Dengan melakukan pinjaman tersebut dampak material terhadap kegiatan operasional baru terasa pada kondisi keuangan. Belum berdampak pada kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.

"Kejadian tersebut baru berdampak pada kondisi keuangan, yaitu meningkatkan fasilitas modal kerja PT Dunia Pangan, PT Indo Beras Unggul, PT Jatisari Srirejeki, dan PT Sukses Abadi Karya Inti," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×