kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Emiten tekstil terkerek insentif pemotongan Pph


Selasa, 01 November 2016 / 08:22 WIB
Emiten tekstil terkerek insentif pemotongan Pph


Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif diskon pajak penghasilan 50% untuk industri alas kaki serta tekstil dan produk tekstil. Kebijakan tersebut membawa berkah bagi emiten tekstil di Bursa Efek Indonesia. Dari sini, emiten bisa menghemat beban.

Aturan yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid IV ini merupakan insentif untuk industri padat karya. Pemerintah merilis PP No 41/2016 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dan Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu.

Ada beberapa hal yang diatur, misalnya pemerintah menurunkan batasan minimal jumlah karyawan yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan insentif ini, yakni dari sebelumnya 5.000 karyawan menjadi 2.000 karyawan.

Pemerintah juga mensyaratkan pegawai yang menerima penghasilan kena pajak paling banyak Rp 50 juta dalam satu tahun dari pemberi kerja dikenai pemotongan PPh pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final. Di UU PPh, lapisan penghasilan kena pajak Rp 50 juta dikenai PPh sebesar 5%.

Sekretaris Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Welly Salam mengapresiasi insentif dari pemerintah kepada industri tekstil. "Berapa penghematannya, kami masih hitung, yang jelas pengurangan PPh," ujar dia kepada KONTAN, Senin (31/10).

Mengacu hitungan kasar, Welly mengatakan kemungkinan penurunan beban pajak PPh 21 bisa sebesar 3%–5%. Dari laporan keuangan SRIL di kuartal III-2016, jumlah utang pajak perusahaan mencapai US$ 5,4 juta, atau menurun dari posisi Desember 2015 sebesar US$ 8,1 juta.

Total karyawan SRIL mencapai lebih dari 18.000 orang. Namun utang PPh pasal 21 naik menjadi US$ 90.000 dari posisi Desember 2015 sebesar US$ 68.000. "Insentif ini akan memperkuat struktur permodalan kami," ungkap Presiden Direktur SRIL, Iwan Kurniawan Lukminto kepada KONTAN, kemarin.

Direktur PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) Anas Bahfen juga mengapresiasi program insentif berupa pemotongan PPh 21. Dengan jumlah karyawan sebanyak 10.000 orang, insentif tersebut bisa mengurangi beban PPh 21 sebesar 14%.

"Sebelumnya kami membayar PPh mencapai 28%. Dengan potongan 50%, maka menjadi 14%," ungkap dia.

Dengan adanya penurunan beban pajak ini, menurut Anas, alangkah baiknya pemerintah juga terus menurunkan tingkat suku bunga. Kelak, hal tersebut diharapkan semakin mendorong kinerja emiten di masa mendatang.

Anas belum bisa memproyeksikan kinerja MYTX hingga akhir tahun ini. Kemarin, harga saham emiten yang sebelumnya bernama Apac Citra Centertex ini di posisi Rp 61 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×