kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Emiten properti tak dapat diskon PPh 3%? Begini kata pelaku usaha


Senin, 29 Juni 2020 / 15:44 WIB
Emiten properti tak dapat diskon PPh 3%? Begini kata pelaku usaha
ILUSTRASI. Residential housing stands in PT Bumi Serpong Damai's BSD City development in Tangerang, Indonesia, on Wednesday, Sept. 16, 2009. Shares in Bumi Serpong, an Indonesian property developer, has risen more than 600 percent this year. Photographer: Dimas Ard


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

Sebagai gambaran, CTRA memiliki free float sebesar 47.1% dari keseluruhan saham yang beredar.

Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi menyambut baik adanya beleid ini. “Namun, penghasilan kami sebagian besar merupakan objek PPh final,” terang Jemmy, Senin (29/6).

Baca Juga: Emiten di BEI Mendapat Guyuran Stimulus

Meski demikian, Jemmy masih mempelajari lebih lanjut terkait beleid ini. Sebab, SMRA memiliki saham publik lebih dari 40%, tepatnya 54.01% saham SMRA dimiliki oleh masyarakat.

Ke depan, Tulus berharap pemerintah juga mengatur insentif pajak untuk objek PPh final agar emiten properti juga mendapat angin segar. “Kiranya seperti itu. Karena yang terkena pajak final adalah perusahaan real estate dan kontraktor,” tutup Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×