kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.929   59,00   0,33%
  • IDX 5.700   -120,47   -2,07%
  • KOMPAS100 736   -15,67   -2,08%
  • LQ45 561   -12,28   -2,14%
  • ISSI 198   -3,39   -1,68%
  • IDX30 318   -6,81   -2,10%
  • IDXHIDIV20 393   -8,40   -2,10%
  • IDX80 84   -1,80   -2,10%
  • IDXV30 107   -1,50   -1,39%
  • IDXQ30 103   -2,09   -1,99%

Emiten properti tak dapat diskon PPh 3%? Begini kata pelaku usaha


Senin, 29 Juni 2020 / 15:44 WIB
ILUSTRASI. Residential housing stands in PT Bumi Serpong Damai's BSD City development in Tangerang, Indonesia, on Wednesday, Sept. 16, 2009. Shares in Bumi Serpong, an Indonesian property developer, has risen more than 600 percent this year. Photographer: Dimas Ard


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

Sebagai gambaran, CTRA memiliki free float sebesar 47.1% dari keseluruhan saham yang beredar.

Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi menyambut baik adanya beleid ini. “Namun, penghasilan kami sebagian besar merupakan objek PPh final,” terang Jemmy, Senin (29/6).

Baca Juga: Emiten di BEI Mendapat Guyuran Stimulus

Meski demikian, Jemmy masih mempelajari lebih lanjut terkait beleid ini. Sebab, SMRA memiliki saham publik lebih dari 40%, tepatnya 54.01% saham SMRA dimiliki oleh masyarakat.

Ke depan, Tulus berharap pemerintah juga mengatur insentif pajak untuk objek PPh final agar emiten properti juga mendapat angin segar. “Kiranya seperti itu. Karena yang terkena pajak final adalah perusahaan real estate dan kontraktor,” tutup Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×