kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Emiten Papan Akselerasi bisa naik kelas ke Papan Pengembangan dan Utama


Rabu, 31 Juli 2019 / 19:43 WIB
Emiten Papan Akselerasi bisa naik kelas ke Papan Pengembangan dan Utama


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan pencatatan baru di Papan Akselerasi per 22 Juli 2019. Papan Akselerasi ditujukan untuk pencatatan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin melantai di bursa. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, perusahaan yang masuk ke pencatatan Papan Akselerasi tidak akan selamanya di papan tersebut.

"Perusahaan bisa naik kelas ke Papan Pengembangan ataupun Utama. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk promosi pindah papan," ujar Nyoman pada Rabu (31/7).

Baca Juga: BEI: Pencatatan di Papan Akselerasi sudah berlaku 22 Juli

Perusahaan tersebut dapat berpindah apabila telah memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama. Sebagai contoh, terdapat peningkatan dalam total aset yang dimiliki perusahaan, naiknya jumlah pemegang saham hingga 500, ataupun kriteria lainnya.

Nantinya, BEI akan mengevaluasi dahulu prospek bisnis perusahaan di Papan Akselerasi. Misalnya setelah satu tahun berkembang sudah memenuhi persyaratan maka BEI akan menaikkan kelas pencatatan perusahaan tersebut. 

Selain itu, BEI juga akan membantu mempromosikan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah di Papan Akselerasi agar mereka dapat berpindah kelas. Namun, syarat utama perusahaan tercatat di Papan Akselerasi adalah mengajukan ingin melantai di bursa dengan menggunakan POJK Nomor 53 tahun 2017 (POJK 53). 

Baca Juga: Bursa Singapura menghadapi tren delisting

Sementara, tujuan BEI membuat pencatatan di Papan Akselerasi adalah membantu perusahaan yang diklasifikasikan dalam POJK 53 agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Salah satu caranya dengan meningkatkan exposure perusahaan tersebut. Sekadar informasi, POJK 53 merupakan aturan tentang klasifikasi perusahaan aset skala kecil dan menengah, termasuk batasan pendanaan modal perusahaan. 

Selain itu, Nyoman menambahkan bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang tertarik dengan sistem pencatatan Papan Akselerasi ini, khususnya di daerah luar ibu kota. Beberapa sektor yang tertarik antara lain hospitality, consumer good, dan plantation. Adapun di Surabaya, paling banyak dari perusahaan sektor manufaktur yang juga berminat untuk dicatatkan di Papan Akselerasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×