kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   0,00   0,00%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Emiten batubara ini akan delisting bulan depan


Rabu, 14 Agustus 2013 / 17:35 WIB
Emiten batubara ini akan delisting bulan depan
ILUSTRASI. Dapatkan cashback hingga Rp400.000 untuk pembelian pulsa dan pembayaran tagihan di Tokopedia.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemilik saham di emiten batubara,  PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW) pantas galau. Sebab, perusahaan yang perdagangannya sudah disuspensi oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) itu akan dikeluarkan dari bursa alias delisting.

Delisting akan dilakukan BEI bulan depan, tepatnya tanggal 12 September 2013. Mengacu pada keterbukaan informasi BEI, (14/8), keputusan tersebut diambil, mengingat saham CPDW sudah tidak lagi diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama dua tahun.

Selama jangka waktu itu, saham CPDW hanya bisa diperdagangkan di Pasar Negosiasi. Dengan kata lain, tenggat waktu perdagangan saham CPDW di Pasar Negosiasi hanya tersisa esok hari hingga 11 September 2013 mendatang.

Jika BEI efektif delisting CPDW, maka pada periode itu, emiten batubara tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan BEI akan menghapus CPDW dari daftar perusahaan tercatat BEI.

Catatan saja, beberapa waktu silam, Hoesen selaku Direktur apenilaian Perusahaan BEI sempat bilang, jika pihaknya tengah menunggu proses restrukturisasi demi menghindari delisting. "CPDW katanya mau ganti lini bisnis lagi. Itu yang kami tunggu," ucap Hoesen kala itu.

Saat itu, Hoesen bilang, BEI memberi batas waktu proses restrukturisasi tersebut hingga kuartal I tahun ini. Namun, agaknya batas waktu yang diberikan BEI sudah terlewati, hingga akhirnya BEI memutuskan untuk mendepak CPDW dari bursa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×