Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melakukan divestasi 54% saham PT Interkayu Nusantara kepada Hendra Hasan Kustarjo dengan nilai transaksi mencapai Rp31,8 miliar.
Transaksi tersebut dilakukan pada 14 September 2026 melalui jual beli saham milik SINI di Interkayu Nusantara. Saham yang dilepas mewakili 54% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh Interkayu Nusantara.
Direktur Utama Singaraja Putra Amir Antelis menjelaskan divestasi tersebut merupakan bagian dari langkah SINI dalam melakukan penataan dan optimalisasi portofolio investasi.
Baca Juga: Bursa Saham Global Tertekan, Harga Minyak Tembus US$108 dan Yield AS Capai 5%
“Transaksi merupakan bagian dari langkah SINI dalam melakukan penataan dan optimalisasi portofolio investasi,” tulis Amir dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).
Adapun nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp31,8 miliar. Berdasarkan keterbukaan informasi SINI, transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Amir memastikan pembeli saham, Hendra Hasan Kustarjo, bukan merupakan pihak terafiliasi dengan SINI. Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














