kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   1,00   0,01%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Duh, Banyak Emiten Baru Terjeblos ke Papan Pemantauan Khusus


Rabu, 03 April 2024 / 04:30 WIB
Duh, Banyak Emiten Baru Terjeblos ke Papan Pemantauan Khusus
ILUSTRASI. Beberapa emiten pendatang baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut terjeblos ke papan pemantauan khususKONTAN/Cheppy A. Muchlis/27/03/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten pendatang baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut terjeblos ke papan pemantauan khusus. Alhasil, tak sedikit saham yang akhirnya tersungkur di bawah gocap alias Rp 50 per saham. 

Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN, dari 220 saham yang masuk di papan pemantauan khusus, 33 saham di antaranya merupakan emiten yang melantai alias listing di antara 2020–2024. 

Kebanyakan emiten angkatan 2020 paling banyak masuk ke papan pemantauan khusus, jumlahnya mencapai 16 emiten. Namun bahkan ada emiten yang baru seumur jagung sudah masuk ke papan ini. 

Baca Juga: Implementasi Full Periodic Call Auction Menuai Protes, Begini Respon OJK

Yakni, PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS) dan PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX). Pasalnya, kedua emiten itu baru bergabung bursa saham pada Maret 2024. 

Jika dicermati mayoritas emiten anyar itu terkena kriteria yang berkaitan dengan likuiditas. Emiten yang terkena kriteria fundamental hanya PT Net Visi Media Tbk (NETV) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Adapun NETV terkena kriteria lima karena memiliki ekuitas negatif. Sedangkan SBAT terkena kriteria tiga karena tidak membukukan pendapatan pada laporan keuangannya. 

Iman Rachman, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia menurunkan dari 220 yang ada di papan pemantauan khusus, tidak semuanya merupakan emiten pendatang baru tetapi emiten yang sudah mandek sejak lama. 

"Jadi tidak semua proses IPO di 2021–2024 masuk semua. Kami menjaga betul emiten agar tidak terkena PKPU atau likuidasi, kalau terjadi karena kami kurang mengkaji perusahaan," katanya saat ditemui Kontan, Senin (1/4).

Iman menyampaikan dari seluruh permintaan IPO yang masuk, setidaknya ada 30% perusahaan yang tidak lolos untuk bisa menggelar penawaran umum saham. Ini karena BEI melakukan penyaringan dengan ketat. 

Namun sejatinya penurunan harga saham setelah IPO dinilai menjadi hal yang wajar. Pasalnya, tak sedikit emiten yang menawarkan sahamnya di harga yang mahal alias overpriced. 

Pengamat Pasar Modal Satrio Utomo Purnomo mengatakan saat ini masalah yang muncul adalah investor membeli saham IPO tanpa memperdulikan fundamental. Kebanyak hanya melihat jumlah antrean hingga perusahaan efek. 

Baca Juga: Investor Individu dan Institusi Merugi dan Gigit Jari Gara-Gara Full Call Auction BEI

Pria yang akrab dipanggil Tommy menuturkan harga IPO tetap lebih mahal dari harga sebenarnya karena perusahaan ingin uang sebanyak-banyaknya sehingga harga saham pasca IPO yang benar harusnya turun mengikuti nilai wajarnya.

"Ketika perusahaan itu IPO dengan Price Earning Ratio (PER) dan Price Book Value (PBV) harusnya Otoritas Jasa Keuangan bisa bertanggung jawab karena memberikan izin," ucapnya saat dihubungi Kontan, Selasa (2/4). 

Tommy bilang investor tidak bisa menutup mata karena mungkin ada emiten yang fundamentalnya masih bagus, tetapi tidak nampak di permukaan. Alhasil, banyak emiten baru IPO yang likuiditasnya rendah. 

Di sisi lain, emiten juga harus berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan sehingga valuasi yang ditawarkan ke investor lebih menarik. Dengan begitu, investor akan melirik sahamnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×