Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ABM Investama Tbk (ABMM) mendapat fasilitas kredit sindikasi dari beberapa bank. Fasilitas pembiayaan ini diperoleh pada 12 Desember 2025.
“Pada tanggal 12 Desember 2025, ABM Investama, PT Cipta Kridatama yang merupakan perusahaan terkendali langsung perusahaan dan para penanggung telah menandatangani perjanjian kredit dengan bank dalam negeri dengan nilai Rp 4,2 triliun dengan opsi akordeon senilai Rp 1 triliun,” jelas Sekretaris Perusahaan ABM Investama Boogee Garystho Priyono dikutip dalam keterbukaan informasi di BEI pada 12 Desember 2025.
Opsi akordeon adalah hak untuk meningkatkan plafon pinjaman tanpa harus membuat perjanjian kredit baru selam memenuhi syarat yang disepakati. Adapun opsi akordeon dapat digunakan paling lambat dua tahun sejak perjanjian diteken.
Nilai fasilitas kredit ini setara dengan 36,03% ekuitas berdasarkan laporan keuangan per September 2025 sebesar US$ 865,23 juta.
Boogee menjelaskan, dampak dari kejadian ini adalah penurunan margin dan reprofiling jangka waktu fasilitas kredit dalam rangka menurunkan biaya keuangan dan memperkuat neraca keuangan. Tapi dia menambahkan, karena fasilitas kredit diperoleh secara langsung dari kreditur yang merupakan lembaga perbankan, maka berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020 transaksi tersebut dikecualikan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS.
Selanjutnya: Pasar Kendaraan Niaga Masih Menantang Tahun Depan, Ini Sebabnya
Menarik Dibaca: 5 Drakor Bromance Legendaris Kisahkan Persahabatan Para Pria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













