kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

ABM Investama (ABMM) Peroleh Fasilitas Kredit dari Bank Domestik Rp 4,2 Triliun


Sabtu, 13 Desember 2025 / 15:54 WIB
ABM Investama (ABMM) Peroleh Fasilitas Kredit dari Bank Domestik Rp 4,2 Triliun
ILUSTRASI. Anak usaha ABMM, CKB Logistics Ekspansi Gudang Baru Seluas 17.640 m2 di Jakarta Utara (Dok/CKB Logistics)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ABM Investama Tbk (ABMM) mendapat fasilitas kredit sindikasi dari beberapa bank. Fasilitas pembiayaan ini diperoleh pada 12 Desember 2025. 

“Pada tanggal 12 Desember 2025, ABM Investama, PT Cipta Kridatama yang merupakan perusahaan terkendali langsung perusahaan dan para  penanggung telah menandatangani perjanjian kredit dengan bank dalam negeri dengan nilai Rp 4,2 triliun dengan opsi akordeon senilai Rp 1 triliun,” jelas Sekretaris Perusahaan ABM Investama Boogee Garystho Priyono dikutip dalam keterbukaan informasi di BEI pada 12 Desember 2025.

Opsi akordeon adalah hak untuk meningkatkan plafon pinjaman tanpa harus membuat perjanjian kredit baru selam memenuhi syarat yang disepakati. Adapun opsi akordeon dapat digunakan paling lambat dua tahun sejak perjanjian diteken. 

Nilai fasilitas kredit ini setara dengan 36,03% ekuitas berdasarkan laporan keuangan per September 2025 sebesar US$ 865,23 juta. 

Boogee menjelaskan, dampak dari kejadian ini adalah penurunan margin dan reprofiling jangka waktu fasilitas kredit dalam rangka menurunkan biaya keuangan dan memperkuat neraca keuangan. Tapi dia menambahkan, karena fasilitas kredit diperoleh secara langsung dari kreditur yang merupakan lembaga perbankan, maka berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020 transaksi tersebut dikecualikan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×