kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.755   19,00   0,11%
  • IDX 8.574   -44,33   -0,51%
  • KOMPAS100 1.179   -4,73   -0,40%
  • LQ45 851   -1,10   -0,13%
  • ISSI 305   -1,92   -0,63%
  • IDX30 437   -2,12   -0,48%
  • IDXHIDIV20 511   -0,54   -0,11%
  • IDX80 133   -0,33   -0,25%
  • IDXV30 138   0,20   0,15%
  • IDXQ30 140   -0,48   -0,35%

BEI Bakal Tendang Emiten yang Belum Penuhi Free Float ke Papan Pemantauan Khusus


Kamis, 11 Januari 2024 / 11:23 WIB
BEI Bakal Tendang Emiten yang Belum Penuhi Free Float ke Papan Pemantauan Khusus
ILUSTRASI. BEI akan memindahkan emiten yang belum memenuhi minimum saham free float ke papan pemantauan khusus.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memindahkan emiten yang belum memenuhi minimum saham free float. BEI telah memberikan waktu sampai 31 Desember 2023. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan kewajiban pemenuhan free float merupakan cara BEI untuk menjaga likuiditas dan pendalaman pasar modal. Adapun BEI menerima data menerima laporan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2023 dari Biro Administrasi Efek (BAE) pada 10 Januari 2024. 

"Tentunya dari data tersebut akan kami rekap untuk mengetahui jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," kata Nyoman, Kamis (11/1). 

Baca Juga: IHSG Hanya Naik 6,16% di Tahun 2023, 10 Saham Top Gainers Bursa Naik Lebih dari 200%

BEI masih memberikan kesempatan bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan untuk bisa mencapai free float 7,5%. Nantinya emiten-emiten itu akan dipindahkan ke papan pemantauan khusus. 

"Perusahaan tercatat yang tidak memenuhi free float per 31 Desember 2023 akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus pada 31 Januari 2023," jelas Nyoman. 

Merujuk surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×