Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memindahkan emiten yang belum memenuhi minimum saham free float. BEI telah memberikan waktu sampai 31 Desember 2023.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan kewajiban pemenuhan free float merupakan cara BEI untuk menjaga likuiditas dan pendalaman pasar modal. Adapun BEI menerima data menerima laporan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2023 dari Biro Administrasi Efek (BAE) pada 10 Januari 2024.
"Tentunya dari data tersebut akan kami rekap untuk mengetahui jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," kata Nyoman, Kamis (11/1).
Baca Juga: IHSG Hanya Naik 6,16% di Tahun 2023, 10 Saham Top Gainers Bursa Naik Lebih dari 200%
BEI masih memberikan kesempatan bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan untuk bisa mencapai free float 7,5%. Nantinya emiten-emiten itu akan dipindahkan ke papan pemantauan khusus.
"Perusahaan tercatat yang tidak memenuhi free float per 31 Desember 2023 akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus pada 31 Januari 2023," jelas Nyoman.
Merujuk surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News