kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

78 Emiten Belum Penuhi Free Float, 47 Emiten Langsung Masuk Papan Pemantauan Khusus


Selasa, 30 Januari 2024 / 22:39 WIB
78 Emiten Belum Penuhi Free Float, 47 Emiten Langsung Masuk Papan Pemantauan Khusus
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di gedung BEI, Senayan, Jakarta Selatan. Selasa (30/1). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/30/01/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ada 78 emiten yang masih belum memenuhi ketentuan free float. Sebagai ganjarannya, para emiten itu dipindahkan ke papan pemantauan khusus. 

Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan sebanyak 47 dari 78 emiten itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.

BEI memasukkan perusahaan tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024," jelas dia dalam keterangannya, Selasa (30/1). 

Kautsar mengatakan BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. 

Baca Juga: Saham IDX High Dividend 20 Tak Selalu Punya Yield Tinggi, Cermati Rekomendasi Berikut

"Kemudian apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting," tegasnya. 

Asal tahu saja, salah satu kriteria emiten yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. 
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A ketentuannya yakni,  jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat dan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 SID nasabah. 

Berikut ini 47 daftar emiten yang terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus per 31 Januari 2024. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×