kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dual listing di BEI belum bisa terlaksana tahun ini


Senin, 30 Mei 2011 / 15:47 WIB
Dual listing di BEI belum bisa terlaksana tahun ini
ILUSTRASI. Seorang anak yang memakai masker pelindung melihat keluar dari rumahnya, di tengah penguncian kembali yang diberlakukan untuk mengekang kasus penyakit virus corona (COVID-19), di Caloocan, Metro Manila, Filipina, 6 Agustus 2020.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemberlakuan dual listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) tampaknya belum dapat terwujud tahun ini. Pasalnya, perlu waktu bagi para regulator untuk mengharmonisasi aturan-aturan terkait.

"Sekarang masih dilakukan sinkronisasi aturan. Harmonisasi aturan itu memerlukan waktu. Ambil contoh Standard Chartered Bank. Waktu dia mau dual listing di India, prosesnya sampai dua tahun," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito, Senin (28/5).

Selain menunggu harmonisasi aturan rampung, menurut Eddy, harus ada perusahaan-perusahaan asing yang mau menjadi pionir melakukan dual listing di BEI. Terutama perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor migas, perkebunan, dan ritel. Salah satu perusahaan yang sudah menyatakan keinginannya untuk dual listing di BEI adalah induk usaha dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

BNGA sudah membicarakan rencana dual listing tersebut dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, masih harus menunggu aturan tentang penggunaan auditor dan akuntan asing atau lokal.

"Kalau sudah ada pionir dan sinkronisasi aturan selesai bukan mustahil dual listing bisa terlaksana tiga tahun ke depan," kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×