Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemberlakuan dual listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) tampaknya belum dapat terwujud tahun ini. Pasalnya, perlu waktu bagi para regulator untuk mengharmonisasi aturan-aturan terkait.
"Sekarang masih dilakukan sinkronisasi aturan. Harmonisasi aturan itu memerlukan waktu. Ambil contoh Standard Chartered Bank. Waktu dia mau dual listing di India, prosesnya sampai dua tahun," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito, Senin (28/5).
Selain menunggu harmonisasi aturan rampung, menurut Eddy, harus ada perusahaan-perusahaan asing yang mau menjadi pionir melakukan dual listing di BEI. Terutama perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor migas, perkebunan, dan ritel. Salah satu perusahaan yang sudah menyatakan keinginannya untuk dual listing di BEI adalah induk usaha dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
BNGA sudah membicarakan rencana dual listing tersebut dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, masih harus menunggu aturan tentang penggunaan auditor dan akuntan asing atau lokal.
"Kalau sudah ada pionir dan sinkronisasi aturan selesai bukan mustahil dual listing bisa terlaksana tiga tahun ke depan," kata Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News