Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan terkait implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction.
OJK melakukan Rapat Kerja dengan DPR Komisi XI pada Rabu (26/6). Adapun pembahasannya lebih banyak mengenai laporan keuangan OJK di kuartal I-2024 yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic meminta untuk OJK memberikan laporan yang komprehensif mengenai laporan keuangan kuartal I-2024 dan berbagi perkara yang terjadi di masing-masing jasa industri keuangan.
"Di tempat Pak Inarno (pasar modal), misalnya ada masalah full call auction, tetapi bisa kami dalami, walaupun bapak mungkin tidak mau melaporkannya," ucap dia dalam rapat bersama OJK di Gedung DPR, Rabu (26/6).
Baca Juga: Penolakan FCA Makin Merebak, BEI Terbuka untuk Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Pasalnya, banyak dinamika yang terjadi di masing-masing industri jasa keuangan yang terjadi tapi tidak dilaporkan. Dolfie menegaskan tak hanya pasar modal, tetapi dia meminta setiap industri harus dilaporkan kepada DPR.
Seperti diketahui, muncul kritik dari berbagai kalangan investor soal sejak implementasi papan pemantauan khusus tahap kedua pada 25 Maret 2024. Mulanya, pelaku pasar mempermasalahkan mekanisme dengan order book yang tertutup.
Namun kritis makin pedas datang ketika, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk ke papan pemantauan khusus pada 29 Mei 2024. Masuknya saham Grup Barito itu turut mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Setidaknya ada dua petisi yang termuat di Change.org dengan tuntutan yang secara garis besar menolak papan pemantauan khusus. Petisi pertama dibuat oleh IndoStocks Traders, kemudian menyusul akun Saham Daily.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News